Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Pengakuan Mahasiswa Magang di Jerman, Korban TPPO : Disuruh Kerja Sortir Buah dan Kupas Cat Tembok

Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 perguruan tingi atau kampus menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau smuggling magang ferienjob

CITYLAB
Ilustrasi 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para korban dikirim melalui sistem yang ilegal.

"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandani.

Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ferienjob ke Jerman. Kelima tersangka berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

ER dan A saat ini berada di Jerman, sedangkan tiga lainnya di Indonesia. Tiga tersangka di Indonesia tidak ditahan, tetapi diwajibkan lapor secara berkala.

“Tiga tersangka (di Indonesia) saat ini dalam proses penyidikan. Dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” kata Brigjen Djuhandhani.

Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka di Jerman pada Rabu (27/3). Djuhandhani meminta mereka pulang dan memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Yang dua tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi, kemungkinan besar tidak hadir, dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter,” jelasnya.

Prihatin

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menyambut baik langkah Bareskrim Polri yang mengungkap ada 1.047 mahasiswa menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang (Ferien job) ke Jerman

Menurut Benny, dari informasi yang diterima program magang kerja tersebut melibatkan 33 perguruan tinggi (PT) di Indonesia."BP2MI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polri khususnya Bareskrim Polri," kata Benny.

Benny juga meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) menertibkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di kampus-kampus yang melakukan penempatan kerja ke luar negeri. "Jelas, perguruan tinggi tidak bisa menempatkan pekerja, LPK tidak bisa menempatkan pekerja," ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan penyebab program magang "Ferienjob' mahasiswa di Jerman menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Muhadjir pengiriman mahasiswa magang di Jerman tersebut tidak sesuai prosedur. Kampus tempat mahasiswa kuliah tidak berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dalam pengiriman mahasiswa untuk magang tersebut. .(Tribun Network/abd/fik/fer/wly)

Baca juga: Perahu Nelayan Pecah Setelah Hantam Batu Karang, 1 Tewas dan 1 Hilang

Baca juga: Berawan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca Cilacap Rabu 27 Maret 2024

Baca juga: MK Siapkan Kursi Khusus untuk AMIN dan Ganjar-Mahfud Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Baca juga: Garuda Putus Kutukan Stadion My Dinh Hanoi sejak 2004, Indonesia Kalahkan Vietnam 3-0

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved