Berita Seleb
Cerita ART Sandra Dewi dan Harvey Moeis Pilih Resign usai Terima THR Fantastis: Habis Itu Gue Kapok
Tajir melintir, berapa nominal Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan keluarga Harvey Moeis dan Sandra Dewi kepada asisten rumah tangganya (ART)?
TRIBUNJATENG.COM - Tajir melintir, berapa nominal Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan keluarga Harvey Moeis dan Sandra Dewi kepada asisten rumah tangganya (ART) ?
Hal ini pernah jadi sorotan beberapa waktu lalu.
Sebabnya sang ART langsung resign setelah menerima THR tersebut.
Alasannya karena nominal yang fantastis hingga sang ART merasa sudah cukup
Baca juga: Foto Terakhir yang Diunggah Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Sebut Ga Boleh Pasang Tampang Lemes
Baca juga: Idham Masse Cerita Kejadian di Bandara yang Bikin Mantap Pisah dengan Catherine Wilson

Seperti apa kisah lengkapnya?
Artis Sandra Dewi menceritakan tentang kisah asisten rumah tangganya (ART) yang mendadak berhenti bekerja setelah diberi bonus Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepada Sandra Dewi, ART tersebut mengaku THR yang diberikan cukup untuk biaya selama satu tahun.
THR tersebut diberikan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
"Jadi dia (Harvey) ngasih THR kebanyakan akhir tahun lalu.
Mungkin karena suster merasa sudah cukup nih ya, enggak balik lagi.
"Bu sudah cukup buat setahun'," ucap Sandra dalam video akun YouTube Fitrop berjudul "TERNYATA INI RAHASIA JADI TEMEN SANDRA DEWI", seperti dikutip Kompas.com, Senin (2/12/2019).
Sandra Dewi akhirnya kapok memberikan bonus terlalu banyak kepada ART-nya.
"Habis itu gue kapok," kata Sandra Dewi.
Namun, Sandra Dewi tak membocorkan besaran THR yang diberikan.
Menurut dia, bonus uang tersebut diberikan karena ART tersebut telah bekerja sangat baik.
Pembawa acara Fitri Tropica alias Fitrop lantas penasaran bagaimana ART Sandra Dewi saat menyatakan berhenti bekerja.
"'Bu, terima kasih sudah baik sama saya selama ini.
Makasih juga buat bonusnya, suami saya bilang sudah cukup untuk setahun ini', " ucap Sandra sambil membacakan isi pesan singkat sang ART yang diingatnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Adapun Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ucap dia.
Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.
Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pantauan Kompas.com, Harvey keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.
Terlihat tangannya juga diborgol. Dia juga dibawa sejumlah staf Kejagung menuju mobil tahanan.
Harvey tak mengungkapkan sepatah katapun ke awak media.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE. (Tribuntrends.com)
Bukan Karena Tak Diberi Nafkah, Ini Alasan Utama Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf |
![]() |
---|
Tasya Farasya Hanya Tuntut Nafkah Rp 100 Saja dari Ahmad Assegaf, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Bedu Gugat Cerai Istri, Dulu Pernah Jual Rumah-Apartemen untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
Rachel Vennya Kena Nyinyir Warganet Setelah Unggah Video Tasya Farasya Menangis |
![]() |
---|
Cerita Sahrul Gunawan Kehilangan Rp 20 Miliar yang Dikumpulkan Bertahun-tahun: Buat Begitu Doang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.