Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Tak Direstui Orang Tua, Remaja Putri Ini Bunuh dan Buang Bayinya, Potong Tali Pusar Pakai Pisau

Hubungan tidak direstui orang tua menjadi satu diantara alasan SN (18) tega bunuh bayi sendiri

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari saat ditemui di ruangannya. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Hubungan tidak direstui orang tua menjadi satu diantara alasan SN (18) tega bunuh bayi sendiri hingga membuang di sungai yang berada di belakang rumah.


Demikian yang disampaikan, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari kepada Tribunjateng, Rabu (27/3/2024).


Dia mengatakan pelaku tega membunuh bayinya akibat malu mengandung anak dari hasil hubungan dengan pacarnya AP warga Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Anggota Satreskrim Polres Jepara saat berhasil menangkap Pelaku SN dan saksi AP pacar pelaku di kediaman rumahnya di Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, tega membunuh bayi sendiri hingga dibuang di sungai belakang rumah.
Anggota Satreskrim Polres Jepara saat berhasil menangkap Pelaku SN dan saksi AP pacar pelaku di kediaman rumahnya di Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, tega membunuh bayi sendiri hingga dibuang di sungai belakang rumah. (TRIBUNJATENG/IST.)


"Awalnya dimintai keterangan memang tersangka sengaja membunuh karena malu," kata Kasatreskrim Jepara.


Dia mengatakan bahwa sebenarnya AP pacar pelaku yang saat ini menjadi saksi dalam kasus ini, telah memiliki niat untuk bertangung jawab.


Namun niat baiknya dihalangi oleh orang tua yang tidak menyetujui hubungan antara pelaku dan saksi.


"Hubungan dengan pacarnya, pacarnya sebenarnya mau bertangung jawab tapi orang tuannya tidak setuju menikah dengan itu, pacarnya berencana setelah lebaran mau dinikahi," ungkapnya.


Pelaku dan saksi pun memprakirakan bayi tidak lahir sebelum lebaran namun faktanya berbeda.


"Ternyata anaknya sudah keluar dan dibunuh itu," ungkapnya.


Saat ini Satreskrim Polres Jepara masih menunggu keadaan kesehatan pelaku yang   sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit mulai membaik.


Dinilai sudah cukup baik, Satreskrim Polres Jepara akan memproses pelaku seusai dengan tindak pidana yang dilakukannya.

 


"Belum bisa dimintai keterangan karena masih di rawar dirumah sakit.Keluaran dari rumah sakit kami lakukan pemeriksaan setelah itu kamu lakukan penahanan," tuturnya.


Ia menambahkan alasan pacar pelaku dijadikan saksi lantaran, AP memiliki niat baik untuk bertangung jawab dan tidak meminta untuk menggurkan kandungan dari pelaku.


"Pacarnya saksi karena tidak menyarankan untuk mengugurkan, laki laki bertangung jawab ingin menikahi," jelasnya.


Sebagai informasi tambahan, seorang wanita berinisial SN (18), warga Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas kasus pembunuhan bayi.


Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena malu merupakan hasil hubungan di luar nikah.


Pelaku juga takut ketahuan oleh warga sekitar tempat tinggalnya.


"Motif pelaku tega menghabisi bayi sesaat setelah dilahirkannya karena malu dan takut ketahuan orang," ujar Kapolres Jepara saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (27/3/2024).


Pelaku, kata AKBP Wahyu melahirkan di dalam kamar di rumahnya. Setelah lahir, bayi yang berjenis kelamin perempuan itu kemudian dibekap selama 2 menit hingga tak bernyawa.


"Karena menangis terus lalu dibekap dengan telapak tangan kanan hingga meninggal. Kemudian, pelaku memotong tali pusar dengan pisau dapur dan membuang bayi tersebut di sungai di belakang rumahnya," lanjutnya.


“Pelaku kemudian mencuci pisau dapur, sprei, pakaian yang digunakan dan handuk,” jelas Kapolres Jepara.


Tak lama setelah dibuang, bayi malang itu kemudian ditemukan warga tersangkut di sungai. Temuan bayi itu lantas membuat warga geger.


"Saat itu, bayi ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa," jelasnya.


Mendapat laporan penemuan jasad bayi di sungai, petugas Polres Jepara lantas melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada SN yang tak lain adalah warga sekitar.


"Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya, di sungai," ucapnya.


Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved