Berita Slawi
Pemkab Tegal Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah, meminta untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah, meminta untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Tegal, dalam acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa yang berlangsung di Pendopo Amangkurat, Rabu (27/3/2024).
Agustyarsyah menjelaskan, sesuai pencapaian Monitoring Center for Prevation (MCP) Kabupaten Tegal tahun 2023 sebesar 89,28 dan sudah tergolong baik.
Namun telah terdeteksi kerawanan korupsi pada area pengadaan barang dan jasa sebesar 87,58.
“Saya sangat mendukung berbagai langkah untuk membangun dan memperkuat sistem pencegahan korupsi, hingga perbaikan tata kelola yang berpedoman pada strategi nasional pencegahan korupsi,” jelas Agustyarsyah, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (29/3/2024).
Adapun sosialisasi ini diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Asosiasi dan Rekanan.
Dalam sambutannya, Agustyarsyah menyampaikan untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, terbuka, akuntabel dan efektif melayani rakyat diperlukan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang menciptakan zona integritas.
Agustyarsyah juga terus berupaya untuk meningkatkan aspek transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Konteks pengadaan barang dan jasa, setiap pejabat dan pengelola yang terlibat harus mematuhi, mengetahui dan menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Tegal Saidno, menyampaikan kerawanan korupsi pada era pengadaan barang dan jasa, diantaranya penyediaan barang atau jasa yang tidak profesional berdampak pada mutu dan waktu penyelesaian pekerjaan.
Kemudian sumber daya manusia (SDM) pengadaan barang atau jasa masih belum mencukupi secara kualitas dan kuantitas, lelang dini belum dilaksanakan, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan kontrak pengadaan barang dan jasa tidak mempertimbangkan potensi risiko pengadaan.
“Untuk mengatasi hal tersebut, perlu upaya kolaborasi dan sinergi lintas sektor,” tegas Saidno.
Saidno juga melaporkan perlunya memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi, terutama mampu memberi manfaat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang akuntabel.
“Mari kita bekerja sama dengan penuh integritas dan komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel," pungkas Saidno.
Festival Budaya Tembok Luwung di Kabupaten Tegal Berlangsung Meriah |
![]() |
---|
Dinkes Catat Ispa di Kabupaten Tegal Sampai Juni 2025 Ada 97.429 Kasus |
![]() |
---|
Kementerian Lingkungan Hidup Dukung Pembentukan Taman Nasional Gunung Slamet |
![]() |
---|
HIV Aids di Kabupaten Tegal Hingga Juli 2025 Ada 79 Kasus, Didominasi Usia 25 Sampai 49 Tahun |
![]() |
---|
Update Terkini Kondisi Daerah Irigasi Gung Tegal, Bupati Ischak Sebut Air Mulai Mengalir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.