Berita Kriminal
Detik-detik Seorang Mahasiswi Jadi Korban Perampokan, Didatangi 3 Pria Saat di Rumah Sendiri
Detik-detik seorang mahasiswi dirampok 3 pria saat dirumah sendirian diungkap dalam jumpa pers di Polres Indramayu.
TRIBUNJATENG.COM - Detik-detik seorang mahasiswi dirampok 3 pria saat dirumah sendirian diungkap dalam jumpa pers di Polres Indramayu Jawa Barat.
Mahasiswi ini disekap dan diculik oleh tiga perampok.
Persitiwa itu terjadi di rumah mahasiswi itu di Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu, Jawa Barat.
Baca juga: Polres Karanganyar Cek Kesiapan Jalur Arus Mudik Lebaran
Baca juga: Sinopsis Drakor The Escape of the Seven: Resurrection Dibintangi Uhm Ki Joon
Baca juga: Menkop UKM RI Teten Masduki Tinjau Proses Pembuatan Bahan Linen Rami Asal Wonosobo
Mahasiswi ini disekap dan diculik oleh tiga perampok.
Mahasiswi beriniaial ANU (28) tersebut pun menceritakan apa yang ia alami.
ANU menceritakan, saat itu ia sedang sendirian di rumahnya, Selasa (26/3/2024).
Lalu sekira pukul 21.00 WIB, ada tiga orang berinisial MA, MF, dan RN yang menyatroni rumah ANU.
Barang-barang keluarga korban pun digasak oleh tiga orang tersebut.
Tak hanya itu, para pelaku juga menyekap ANU.
Bahkan, ANU diancam untuk dibunuh apabila berteriak.
"Kronologinya saat itu para pelaku tiba-tiba ada di dalam rumah," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
ANU mengaku syok saat salah seorang pelaku melakukan penyekapan.
Mata, mulut, tangan, dan kakinya diikat dengan lakban kertas.
Para pelaku pun meminta ANU untuk diam dan tak melapor polisi serta memblokir ATM miliknya.
Ia pun menuruti kata para pelaku sambil berharap bisa selamat.
ANU juga mengaku bahwa ia diculik oleh para pelaku.
Dalam keadaan tak berdaya, ia dimasukkan ke mobil.
"Saat itu saya kurang tahu dibawa ke mana karena mata saya ditutup," ujar dia.
Saat ada kesempatan untuk kabur dan lepas dari pelaku, ANU langsung mengambil kesempatan itu dan langsung menuju kantor polisi.
Tak berselang lama, dua orang pelaku berinisial MA dan MF pun akhirnya diringkus, Jumat (29/3/2023).
Namun, salah seorang yang berinisial RN saat ini masih dalam pengejaran.
Penadah barang curian berinisial RDN pun turut diringkus polisi.
"Saya mengucap banyak terima kasih khususnya kepada Bapak Kapolres Indramayu dan semua anggota kepolisian Polres Indramayu," ujar dia.
Sosok Perampok
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menuturkan, para pelaku ternyata merupakan residivis.
"Mereka melakukan perampokan disertai dengan penyekapan," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Pelaku MA merupakan residivis pencabulan pada tahun 2013.
Saat perampokan, ia bertugas sebagai sopir mobil, mengambil perhiasan, dompet, hingga menarik yang tunai dari ATM milik korban.
Sedangkan MF merupakan residivis pengeroyokan pada 2020 lalu.
MF berperan melepas cicin korban, mengambil surat-surat kendaraan milik korban, hingga mengikat lakban kertas pada mata, mulut, tangan, dan kaki korban.
"Sementara otak perampokan ini adalah RN, pelaku saat ini DPO, pelaku pernah bekerja memperbaiki rumah korban," ujar dia.
Dari kejadian ini, korban rugi Rp25 juta.
Hasil tersebut dibagi menjadi tiga bagian.
Dengan rincian, tersangka MF mendapat Rp 6,5 juta, MA mendapat Rp 7,5 juta, dan RN mendapat Rp 11 juta.
Kini, MA dan MF pun disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun.
"Sedangkan tersangka RDN dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul MAHASISWI Disantroni 3 Perampok di Rumahnya, Matanya Ditutup dan Disekap: Tiba-Tiba di Dalam,
Pria Asal Tegal Dibekuk Polisi, Curi 40 Plang Tower Sutet |
![]() |
---|
Pengedar Sabu di Brebes Dibekuk Saat Asik Ngopi di Cafe |
![]() |
---|
Meski Suporter Persita dan PSIS Semarang Damai Insiden Pelemparan Bus, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus |
![]() |
---|
Inilah Tampang Pelaku Penipuan Modus Tukar Uang Receh di Purbalingga, Gondol Rp 3 Juta dari Toko |
![]() |
---|
Tim Gabungan Ini yang Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Kakak Adik di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.