Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Semarang

Jadwal Cuti ASN Pemkot Semarang 6 - 15 April 2024, Iswar: Boleh Mudik, Pelayanan Tetap Berjalan

Pemerintah Kota Semarang memperbolehkan ASN melakukan mudik Lebaran. Seperti diketahui libur Lebaran ini cukup panjang mulai 6 - 15 April 2024

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Muhammad Olies
TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan mudik Lebaran. Seperti diketahui libur Lebaran 1445 H ini cukup panjang terhitung mulai 6 - 15 April 2024. 

Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan, mudik menjadi hak para ASN. Sehingga, pihaknya mempersilakan mereka yang hendak pulang ke kampung halaman. Namun demikian, setidaknya harus menyisakan sepertika kekuatan di masing-masing dinasnya agar pelayanan tetap berjalan. 

"ASN mudik ya boleh itu hak pegawai. Bisa dipilah bagi ASN yang tahun ini tidak mudik, tahun depan bisa gantian mudik, seperti diterapkan di masing- masing di OPD," jelas Iswar, Minggu (31/3/2024).

Lebih lanjut, Iswar menekankan, setiap ASN yang akan meninggalkan wilayah harus ada izin dari pimpinannya. Hal itu agar tidak berimbas terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Februari 2024, Besok Libur Panjang

Baca juga: Ada 2 Kali Libur Panjang, Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Maret 2024

Menurutnya, birokrasi pemerintah sudah terstruktur. Di tengah kondisi cuaca yang masih berpotensi hujan, dia memastikan tetap ada petugas atau pegawai yang siaga. 

"Tidak perlu terlalu khawatir, jika terjadi hal demikian tetap bisa dapat diantisipasi, tapi kita tidak minta hal tersebut terjadi, dan mestinya ada persiapan untuk menangani berbagai persoalan di lapangan," paparnya. 

Seperti diketahui, pemerintah telah mengatur hari libur nasional dan cuti bersama 2024, yaitu melalui SKB 3 Menteri (Menteri PAN-RB, Menteri Agama dan Menaker) Nomor 855 tahun 2923, Nomor 3 tahun 2023 dan Nomor 4 tahun 2023.

Adapun rincian cuti bersama empat (4) hari pada tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024. 

Libur tersebut tak termasuk dua hari libur nasional Idul Fitri 1445 H yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Lalu, ditambah dengan empat hari libur akhir pekan yaitu Sabtu, dan Minggu 6 - 7 April 2024 Serta, Sabtu dan Minggu 13 - 14 April 2024. (eyf)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved