Berita Regional
Peran Alfin Andrian, Tusuk Perut Casis TNI AL Sebelum Dibuang ke Jurang
Terkuak peran Alfin Andrian (22), warga sipil yang ikut membantu Serda Adan Aryan Marsal menghabisi eks calon siswa Bintara TNI Angkatan Laut.
TRIBUNJATENG.COM - Terkuak peran Alfin Andrian (22), warga sipil yang ikut membantu Serda Adan Aryan Marsal menghabisi nyawa eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut (AL).
Alfin Andrian bertugas menusuk korban Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), yang berasal dari Nias, Sumatera Utara.
Pelaku kedua ini ditangkap di Pandan Ujung, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumbar, Jumat (29/3/2024).
Baca juga: Inilah Tampang Alfin Andrian, Warga Sipil Yang Ikut Membantu Serda Adan Mengeksekusi Casis TNI AL
Sebelumnya, pembunuh lainnya, anggota Polisi Militer TNI Angkatan Laut Lanal Nias Serda Adan Marsal, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan Alfin dilakukan tim gabungan Pom Lamtamal II Padang, Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto, dan Satreskrim Polres Solok Kota.
"Karena pelaku warga Kota Solok, jadi kami Reskrim Solok Kota ikut mem-backup penangkapan karena berada di wilayah hukum Polres Solok Kota," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra, Minggu (31/3/2024).
Sementara, Kadispen Lantamal II Padang, Mayor Laut (T) Syahrul, mengatakan, kasus ini tengah ditangani Lantamal II Padang.
"Ya, kita tunggu saja proses penyidikan. Beri kesempatan perangkat hukum bekerja," kata Syahrul melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/3/2024).

Sebelumnya diberitakan, eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut (AL) asal Nias, Sumatera Utara, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), dibunuh oleh oknum Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, Serda Adan Aryan Marsal dan seorang rekannya warga sipil pada 24 Desember 2022.
Baca juga: Pengakuan Serda Adan Bunuh Casis TNI AL, 2 Hari Setelah Dipakaikan Seragam Loreng Cuma Buat Foto
Pembunuhan dilakukan setelah Adan pamit ke keluarga Iwan untuk mengajak Iwan tes Bintara TNI AL di Padang, Sumatera Barat, pada 16 Desember 2024.
Iwan dibunuh dan jenazahnya dibuang ke jurang di Sawahlunto, Sumbar. Belum diketahui motif Adan membunuh Iwan.
Dalam kasus ini, Adan telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunpadang.com
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.