Berita Nasional
Pramuka Dihapus dari Ekstrakurikuler Wajib Sekolah? Ini Penjelasan Kemendikbud
Heboh di media sosial mengenai kabar dengan narasi Pramuka dihapus dari ekstrakurikuler wajib sekolah oleh Mendibud Nadiem Makarim.
Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbud Ristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pramuka, bersifat sukarela," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Ristek Bantah Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
| Geger Temuan Kerangka Manusia di Tumpukan Sampah Sungai Citarum, Identitas Belum Diketahui |
|
|---|
| "Ayah" Teriak Gina saat Hanyut Terbawa Arus Sungai, Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Cipaku |
|
|---|
| Penguatan HAM di Sektor Kesehatan, Kemenham Dorong ASN DIY Utamakan Martabat Pasien |
|
|---|
| Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Tertunduk Ditangkap Kejagung, Dimasukkan ke Mobil Tahanan |
|
|---|
| Sopir Mobil Boks Dicari Polisi, Kabur usai Kecelakaan Tunggal, Muatan Berisi Rokok Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kegiatan-Estafet-Tunas-Kelapa-di-pati.jpg)