Berita Regional
116 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Blora Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri 2024
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora, telah mengusulkan sebanyak 116 warga binaan untuk memperoleh Remisi Khusus pada Hari Raya Idulfitri 2024
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora, telah mengusulkan sebanyak 116 warga binaan untuk memperoleh Remisi Khusus pada Hari Raya Idulfitri 2024.
Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Budi Hardiono, mengatakan jumlah warga binaan yang diusulkan mendapat Remisi Khusus sebanyak 116 dari total 193 orang.
"Narapidana yang sudah memenuhi syarat yang kita usulkan mendapat remisi khusus yaitu 116 orang," katanya kepada Tribunjateng, Selasa (02/04/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS, 56 Warga Binaan Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan Cilacap
Budi mengatakan ada dua jenis Remisi Khusus. Remisi Khusus I atau ketika remisi diberikan pada warga binaan, yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana (belum bisa bebas).
Besaran remisi bervariasi, tergantung masa pidana yang sudah dijalani.
"Besaran remisi bervariasi ada yang 15 hari, 1 bulan, ada juga 1,5 bulan. Itu tergantung lama penahanannya, lama menjalani pidana di sini. Contoh narapidana yang sudah menjalani pidana 6 bulan, diusulkan remisi 15 hari. Kalau menjalani pidana sudah setahun dia diusulkan remisi 1 bulan," jelasnya.
Selain itu, kata Budi, ada Remisi Khusus II atau langsung pulang (bebas). Remisi khusus Idulfitri ini diberikan kepada warga binaan yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya, yang bersangkutan bebas.
"Nanti warga binaan sini juga ada yang mendapat remisi bebas langsung 1 orang pada saat tanggal 10 April, pas lebaran nanti," terangnya.
Adapun ada beberapa syarat untuk mendapat remisi Idul Fitri.
Baca juga: Ramadan Momen Tingkatkan Keimanan, Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kudus Lakukan Khataman Al-Quran
Diantaranya harus muslim, berkelakuan baik atau menjalani semua ketentuan pembinaan yang ada di rutan, masa menjalani pidana sudah lebih dari 6 bulan.
"Yang warga binaan non muslim, nanti juga akan diusulkan dapat remisi sesuai hari raya keagamaannya," tuturnya.
"Besar harapan kami usulan remisi ini disetujui oleh pusat, biasanya yang kami usulkan yang memenuhi syarat, insyaallah akan keluar SK nya, biasanya mendekati Hari Raya Idulfitri. Dan akan kami umumkan setelah salat Idulfitri," paparnya.(Iqs)
"Saya Sudah Lelah Hidup Terlilit Utang," Isi Surat Wasiat Ibu Sebelum Tewas Bersama 2 Anaknya |
![]() |
---|
Mobil Milik Keluarga Tewas Terkubur di Indramayu Ditemukan di Pinggir Jalan 6 Km dari Rumah |
![]() |
---|
Helikopter Jatuh di Kalsel, Tim SAR Jalan Kaki 4 Jam Bawa Jenazah ke Pos Induk |
![]() |
---|
Seorang Kepala Dusun Ditangkap Polisi saat Jual Sabu Keliling |
![]() |
---|
Anak Kos Tak Berhasil Rakit Kipas Angin, Petugas Damkar Jadi Teknisi Dadakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.