Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Hari ini Sandra Dewi Bakal Dilaporkan ke Kejagung, Pengacara Otto Hasibuan Korek Fakta Ini

Artis Sandra Dewi hari ini akan dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis

Editor: muslimah
Kolase Tribunnews
(kiri ke kanan) Otto Hasibuan, Sandra Dewi, dan Harvey Moeis. Ikut terseret, Sandra Dewi bakal dilaporkan 

TRIBUNJATENG.COM - Artis Sandra Dewi hari ini akan dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.

Lantas apakah Sandra Dewi memang terlibat dalam kasus ini?

Pengacara Otto Hasibuan juga angka bicara.

Berikut ulasannya.

Baca juga: Mobil Mewah Hadiah Harvey Moeis untuk Sandra Dewi Telat Bayar Pajak Ratusan Juta. Disita Kejagung

Baca juga: Casis Bintara Iwan Datangi Pamannya dalam Mimpi Minta Diselamatkan, Awal Kasus Pembunuhan Terungkap

Sandra Dewi dituding turut terlibat dalam kasus mega korupsi sebesar 271 T itu.

Hal ini membuat Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) berencana mengadukan dugaan keterlibatan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung RI.

Rencananya, pengaduan itu akan disampaikan pihak perwakilan PHPK pada hari ini, Selasa (2/4/2024).

”Kami Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) yang bertindak dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, besok Selasa, 2 April 2024, kami akan membuat pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia."

"Kami akan mengadukan terkait adanya dugaan keterlibatan salah satu artis yang bernama Sandra Dewi dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan suaminya yaitu, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sangat fantastis sekali yaitu 271 T,” ucap salah seorang perwakilan PHPK.

Pihaknya menuntut agar ibu dua anak itu dikenakan pasal 55 Undang-Undang Pencucian Uang nomor 8 tahun 2010.

Wanita asal Bangka Belitung ini bisa terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 1 M.

”Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi menurut kami bisa dikenakan pasal 55 Undang-Undang Pencucian Uang, yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun 2010."

"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, petransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Pihak PHPK juga meminta agar penyidik bisa mendalami kasus dugaan keterlibatan Sandra Dewi atas korupsi suaminya.

Termasuk untuk mencari tahu apakah Sandra mengetahui asal usul uang suaminya atau tidak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved