Berita Regional
Inilah Tampang Prayogo, Pelaku Pembunuhan Kasir Minimarket Yang Ikut Nonton Olah TKP, Ini Endingnya
Bukannya kabur setelah melakukan pembunuhan terhadap kasir minimarket, pelaku Prayogo (21) ini malah ikut menonton polisi olah TKP hingga tertangkap.
TRIBUNJATENG.COM, SIDOARJO - Bukannya kabur setelah melakukan pembunuhan terhadap kasir minimarket, pelaku ini malah ikut menonton saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Benar saja, pria bernama Prayogo (21) langsung dikenali dan dibawa ke kantor polisi,
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (31/3/2024) malam.
Baca juga: Casis Bintara Iwan Datangi Pamannya dalam Mimpi Minta Diselamatkan, Awal Kasus Pembunuhan Terungkap
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, pelaku pembunuh kasir tersebut yakni Prayogo (21), yang kesehariannya tinggal di tempat kos sekitar lokasi kejadian.
"Pelaku (pembunuhan) sudah ditangkap, tertangkapnya juga cepat enggak sampai lima jam (setelah penemuan jenazah)," kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (2/4/2024).
Christian menjelaskan, penangkapan berawal ketika polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di minimarket lokasi ditemukannya korban YM (22) yang merupakan warga Desa Wayang Dukuh Mutih, Pulung, Ponorogo.
"Akhirnya penyidik berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang mengamati kegiatan olah TKP dan membaur dengan masyarakat," jelasnya.
Kemudian, petugas langsung meminta kepada pelaku untuk diantarkan ke tempat kosnya.
Selanjutnya, polisi menemukan sejumlah uang yang diambil tersangka setelah keluar dari minimarket.
"Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kosnya yang terletak di dekat tempat kejadian, ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp 4.995.000 yang merupakan hasil pencurian," ujar dia.
Christian mengungkapkan, petugas menemukan ponsel milik korban, jaket, celana pendek yang digunakan pelaku, serta pisau yang sempat dibawa tersangka ketika beraksi.
Setelah membunuh kasir, tersangka kembali lagi ke lokasi minimarket untuk melihat penyidik melakukan proses olah TKP.
"Setelah kejadian pelaku kembali lagi ke TKP agar tidak disangka melakukan perbuatan (pembunuhan) tersebut. Namun, kemudian pelaku tetap dapat diamankan," ucapnya.
Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan tersebut diketahui lantaran penjaga minimarket berinisial YM (22), warga Desa Wayang Dukuh Mutih, Pulung, Ponorogo, tidak kunjung pulang.
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.