Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Kronologi Kecelakaan Maut Truk vs Odong-odong di Batang, 2 Orang Tewas

Dua korban yang mengalami luka berat akibat insiden kecelakaan yang melibatkan sebuah truk trailer dan dua kereta kelinci atau odong-odong meninggal.

Penulis: dina indriani | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Kondisi angkutan odong-odong ringsek usai ditabrak truk di jalur Pantura Banyuputih Batang, Jumat (22/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Dua korban yang mengalami luka berat akibat insiden kecelakaan yang melibatkan sebuah truk trailer dan dua kereta kelinci atau odong-odong meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan insentif di Rumah Sakit.


Keduanya merupakan penumpang odong-odong yang hendak melakukan takziah di Desa Sembung, Banyuputih.


Adapun korban lainnya satu mengalami luka berat, dan sembilan lainnya mengalami luka ringan.

Baca juga: Video Kecelakaan Truk Seruduk Odong-odong di Pantura Banyuputih Batang Penumpang Rombongan Pelayat

Baca juga: Allahu Akbar! Teriakan Takbir Penumpang Odong-odong, Kecelakaan Diseruduk Truk di Pantura Batang

Truk Sruduk Odong-odong di Pantura Batang
Truk Sruduk Odong-odong di Pantura Batang (IG Batang.update)


Peristiwa nahas itu terjadi di jalur Pantura Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 09.11 WIB. 


"Yang terbaru dua korban meninggal dunia, kami juga sudah menetapkan 3 tersangka dan sudah ditahan," ungkap Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo saat konferensi Pers, Selasa (2/4/2024).


Kapolres menyebut tiga tersangka itu yakni AS (sopir truk ), RS (sopir odong-odong) , dan BR (sopir odong-odong).


Dua dari tersangka tersebut, RS dan BR, adalah warga Banyuputih Kabupaten Batang, sementara AS berasal dari Purwakarta, Jawa Barat.


“Berdasarkan Pasal yang diterapkan, AS ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 26 Maret 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 12 Juta, telah dilakukan penahanan pertama di Rutan Polres Batang selama 20 hari, mulai dari tanggal 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024,” jelas Kapolres.

 

Sementara itu, RS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 28 Maret 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 24 Juta.


RS juga telah ditahan di Rutan Polres Batang selama 20 hari, mulai dari tanggal 28 Maret 2024 hingga 16 April 2024.


Terakhir, BR ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 28 Maret 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 10 Juta.


BR juga telah ditahan di Rutan Polres Batang selama 20 hari, mulai dari tanggal 28 Maret 2024 hingga 16 April 2024.


AKBP Nur Cahyo menjelaskan kecelakaan tersebut bermula saat KBM Isuzu Mikrolet dengan nomor polisi B-1519-WT yang diubah menjadi odong-odong sedang melaju dari arah barat ke timur di jalur kanan.


Saat mencapai lokasi kejadian, kendaraan tersebut berhenti di bok median jalan dengan maksud untuk berbelok ke kanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved