Berita Kriminal
Skenario Prayogo Datang ke Olah TKP Setelah Mengeksekusi Kasir Minimarket, Tak Mampu Kelabuhi Polisi
Skenario Prayogo pura-pura nonton polisi olah TKP kasus pembunuhan kasir minimarket terbongkar.
TRIBUNJATENG.COM - Skenario Prayogo pura-pura nonton polisi olah TKP kasus pembunuhan kasir minimarket terbongkar.
Polisi yang tahu gelagar pemuda 21 tahun itu langsung meringkusnyaa saat datang ke lokasi olah TKP.
Dengan percaya diri ia mendatangi lokasi setelah mengeksekusi YM (22) seorang kasir minimarket.
Baca juga: Inilah Tampang Prayogo, Pelaku Pembunuhan Kasir Minimarket Yang Ikut Nonton Olah TKP, Ini Endingnya
Baca juga: Buah Bibir : Kisah Yoriko Angeline Dari Pernah Jadi Kasir hingga Pemain Bola
Aparat kepolisian menangkap pria pembunuh kasir minimarket di Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (31/3/2024) malam.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, pelaku pembunuh kasir tersebut yakni Prayogo (21), yang kesehariannya tinggal di tempat kos sekitar lokasi kejadian.
"Pelaku (pembunuhan) sudah ditangkap, tertangkapnya juga cepat enggak sampai lima jam (setelah penemuan jenazah)," kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (2/4/2024).
Christian menjelaskan, penangkapan berawal ketika polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di minimarket lokasi ditemukannya korban YM (22) yang merupakan warga Desa Wayang Dukuh Mutih, Pulung, Ponorogo.
"Akhirnya penyidik berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang mengamati kegiatan olah TKP dan membaur dengan masyarakat," jelasnya.
Kemudian, petugas langsung meminta kepada pelaku untuk diantarkan ke tempat kosnya.
Selajutnya, polisi menemukan sejumlah uang yang diambil oleh tersangka setelah keluar dari minimarket.
"Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kosnya yang terletak di dekat tempat kejadian, ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp 4.995.000 yang merupakan hasil pencurian," ujar dia.
Christian mengungkapkan, petugas menemukan ponsel milik korban, jaket, celana pendek yang digunakan pelaku, serta pisau yang sempat dibawa tersangka ketika beraksi.
Setelah membunuh kasir, tersangka kembali lagi ke lokasi minimarket untuk melihat penyidik melakukan proses olah TKP.
"Setelah kejadian pelaku kembali lagi ke TKP agar tidak disangka melakukan perbuatan (pembunuhan) tersebut."
"Namun, kemudian pelaku tetap dapat diamankan," ucapnya.
Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.
Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan tersebut diketahui lantaran penjaga minimarket berinisial YM (22), warga Desa Wayang Dukuh Mutih, Pulung, Ponorogo, tidak kunjung pulang.
"Pulang kasir (seharusnya) jam 22.00 WIB tutup, dan keluarga di rumah sudah menunggu," kata ketua RT setempat, Bahruddin saat ditemui media di sekitar lokasi kejadian, Senin (1/4/2024).
Ibu dari perempuan tersebut cemas sehingga memutuskan untuk langsung mendatangi minimarket.
Akhirnya, dia menemukan anaknya sudah tidak sadarkan diri di lantai tempat kerjanya.
"Penasaran, lalu orangtuanya menghampiri ke toko, (kemudian) melihat korban sudah tergeletak," jelasnya.
Orangtua korban kaget setelah melihat kondisi putrinya.
"Ibunya teriak-teriak pas melihat dari luar, (minta tolong) baru warga berkumpul. Tubuhnya (korban) tidak berdarah, kemungkinan dicekik, dilihat dari CCTV toko," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Kasir Minimarket di Sidoarjo Ditangkap Saat Saksikan Olah TKP"
Wanita Muda Korban Pembunuhan di Tegal Dimakamkan di Brebes, Ibu Korban Pingsan |
![]() |
---|
Gadis yang Dihamili Ayah Kandung di Cilacap Lahirkan Bayi dalam Kondisi Selamat |
![]() |
---|
Kenalkan Namanya Sawabi Ayah Bejat dari Cilacap Hamili Anak Kandung, Terbongkar Berkat Tetangga |
![]() |
---|
"Ada Laki-laki Lain" Warga Setempat Ungkap Pemicu Pembunuhan Wanita Muda di Tegal |
![]() |
---|
Titus Bunuh Wanita Muda di Tegal yang Dikenalnya Lewat Michat karena Tak Puas Pelayanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.