Viral Kakek Lamar Janda Mahar Rp 3 Miliar: Si Janda Nangis Sesenggukan Buka Koper Isinya Daun
Di sebuah desa tenang di Nusa Tenggara Barat, harapan seorang wanita untuk pernikahan impian terkubur di tumpukan daun kering.
TRIBUNJATENG.COM - Kegembiraan seorang wanita karena dilamar oleh seorang pria berusia 70 tahun dengan janji mahar sebesar Rp 3 miliar, berubah menjadi kekecewaan setelah terungkap bahwa mahar yang dijanjikan tidaklah nyata.
Setelah prosesi lamaran, terbongkar bahwa apa yang disangka sebagai uang ternyata hanya koper berisi daun kering. Kejadian ini pun menjadi perhatian kepolisian.
Insiden tersebut terjadi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), dimana Rosdiana (38), warga Desa Ragi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, menjadi korban penipuan oleh S (70) dari Dompu, yang melamarnya.

Baca juga: Pria Ini Dapat Uang Palsu Rp6,5 Miliar dari Dukun Setelah Bayar Mahar Rp50 Juta
S mengajukan lamaran kepada Rosdiana dengan membawa koper dan karung yang diklaim berisi uang Rp 3 miliar sebagai mahar.
Namun, saat dibuka, koper dan karung tersebut hanya berisi daun kering.
Kepala Desa Ragi, Ibrahim, membenarkan peristiwa penipuan yang menimpa Rosdiana.
Peristiwa penipuan ini bermula ketika S, yang mengaku sebagai pengusaha dan ingin menikahi Rosdiana yang merupakan seorang janda dengan tiga anak, menjanjikan mahar sejumlah Rp 3 miliar.
"Ibrahim mengungkapkan, pada malam lamaran, Kamis (28/3/2024), di rumah Rosdiana, S membawa mahar dalam bentuk koper dan karung yang dikatakan bernilai Rp 3 miliar," dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (2/4/2024), sebagaimana dilaporkan oleh TribunJatim.com dari Kompas.com.
S meminta agar koper tersebut tidak dibuka hingga hari pernikahan. Namun, keesokan harinya, S malah meminta pinjaman uang sebesar Rp 7 juta kepada Rosdiana.
Baca juga: Kisah Irwan Sokip Berikan Mahar 50 Kg Beras Kepada Ikrima Zakiyah: Ini Hasil Tanam dan Panen Sendiri
Keluarga Rosdiana yang sudah mulai curiga terhadap S, berusaha untuk menelusuri lebih lanjut mengenai latar belakang pria tersebut.
Kemudian diketahui bahwa S bukan seorang pengusaha.
Keluarga Rosdiana kemudian memutuskan untuk mengecek isi uang dalam koper dan karung.
"Mereka terkejut ternyata isinya itu daun kering. Keluarga korban kemudian marah karena merasa ditipu oleh pelaku," jelasnya.
Kabar kasus dugaan penipuan yang dialami Rosdiana menyebar di media sosial.
Baca juga: Viral Pernikahan Dengan Mahar 50 Kilogram Beras, Irwan Ungkap Alasannya, Calon Istri Menerima
Pihak keluarga juga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Mengantisipasi keributan, personel Polsek Kempo langsung mengamankan S pada Minggu (31/3/2024)
"S diamankan guna menghindari adanya warga yang ingin melakukan pemukulan terhadap pelaku," kata Kapolsek Kempo, Ipda Jubaidin saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024).
Berdasarkan hasil interogasi awal, S mengakui bahwa dirinya yang melamar perempuan dari Bima dan menjanjikan uang Rp 3 miliar.
Dia juga mengakui bahwa isi kopernya adalah daun kering.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, sementara diamankan untuk menghindari kerawanan kamtibmas," kata Jubaidin.
Sebelumnya, pria berinisial GG, warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penipuan bermodus penggandaan uang menggunakan uang palsu.
Korban GG menyerahkan uang tunai Rp 50 juta miliknya sebagai mahar. Namun uangnya tersebut raib saat ritual penggadaaan dilakukan di Dusun Sukamanah, Desa Cisurat, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Minggu, 17 Maret 2024.
Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Joko Dei Harsono mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang menerima laporan tersebut Minggu (31/3/2024) sore.
"Dari laporan yang kami terima itu, sekitar awal bulan Febuari 2024, korban GG menemui temannya, A, dan menanyakan apakah ada yang bisa memberikan modal untuk usaha," ujar Joko kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Minggu petang.
Kemudian, kata Joko, A memberitahu ada seseorang yang bisa memberikan permodalan, yaitu H.
"Setelah korban GG menghubungi H, dan ia membenarkan bisa memberikan uang pinjaman dengan syarat korban harus memberikan uang ijab kabul," tutur Joko.
Joko menuturkan, dari komunikasi awal tersebut, pada 17 Maret 2024, korban memegang uang untuk ijab kabul lalu setelah itu H memberikan bukti di dalam peti terdapat uang Rp 6,5 miliar.
"Mengetahui hal tersebut, GG tergiur, dan pada saat itu, tanggal 18 Maret 2024, korban mendatangi lokasi yang ditentukan H. Sebelum bertemu, korban GG diminta untuk menyerahkan uang mahar sebesar Rp 50 juta tersebut," sebut Joko.
Setelah itu, korban GG dijemput seseorang bernama R, dan diarahkan ke rumah yang beralamat di Dusun Sukamanah, Desa Cisurat, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang.
Lalu setelah itu, ada sesepuh atau ustaz bernama AD yang sudah menunggu dan memberikan arahan kepada korban untuk berwudhu dan berzikir.
"Kemudian, korban diperlihatkan di dalam sebuah kamar ada uang di dalam dus, lalu setelah itu korban diminta berzikir. Namun, sepuluh menit berselang, para pelaku sudah tidak ada di rumah dan ketika dicari tahu, rumah tersebut disewa oleh H," ujar Joko.
Joko menyebutkan, setelah para pelaku melarikan diri, diketahui kemudian bahwa uang di dalam peti dengan total Rp 6,5 miliar tersebut ternyata uang palsu.
"Korban GG menderita kerugian Rp 50 juta. Kami telah mengamankan uang palsu tersebut dan saat ini para pelaku masih dalam pengejaran. Kasusnya dalam penangangan Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang," kata Joko.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Wanita Girang Kakek 70 Tahun Sanggupi Mahar Rp3 M, Ternyata Dapat Koper Isi Daun Kering saat Lamaran
Angka Pencatatan Perkawinan Setiap Tahun Selalu Turun, Kemenang sorot Pada 2024 Hanya Ada 1,5 juta |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Pelaku Penusukan Kakak Beradik di Kudus, Tertangkap di Lombok NTB |
![]() |
---|
'Saya Hanya Bercanda' Klarifikasi Zamroni Aziz Kakanwil Kemenag NTB yang Lempar Mikrofon |
![]() |
---|
Lamaran Pria Sidoarjo Ditolak Hanya Karena Bawa Banyak Tamu, Seserahan Tetap Diterima Pihak Wanita |
![]() |
---|
Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk, 2 Rumah Ludes dan 2 Lainnya Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.