Berita Regional
Wanita Tusuk Pemilik Toko Baju, Berawal Tak Mau Lepas Sepatu
"Korban bersimbah darah dan lari ke depan toko, tersungkur tidak bergerak," ungkap Stanlly.
TRIBUNJATENG.COM, KABUPATEN TANGERANG - Kasus pembunuhan terjadi di Jalan Borobudur, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, ND (43) menusuk pemilik toko baju berinisial RA (52) hingga tewas di Ruko Boutique karena sakit hati.
"(Dilakukan) spontan. Modusnya (penusukan) adalah sakit hati," ujar Stanlly kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Dendam, Bos Madu Rencanakan Pembunuhan terhadap Mantan Anak Buah yang Dikenal Punya Ilmu Kebal
Stanlly menyebut, peristiwa nahas itu terjadi ketika ND tengah melihat baju koko dan batik yang dijual oleh korban, Senin (1/4/2024).
Kala itu, korban yang tengah mengepel lantai meminta pelaku untuk melepaskan alas kaki yang digunakan sebelum masuk toko.
"Tetapi pelaku tak ingin melepaskan sepatu, lalu tidak jadi membeli di toko korban dan meninggalkan toko korban," kata dia.
Saat ND meninggalkan lokasi kejadian, ia mendengar RA melontarkan kata makian.
Karena itulah, sempat terjadi cecok antara pelaku dengan korban.
Tak berselang lama, ND mengambil katana sepanjang 50 sentimeter yang disimpan di dalam mobilnya.
"Setelah di depan korban, pelaku cabut katana dari sarungnya dan menusukkan ke bagian kiri bawah payudara korban.
Korban bersimbah darah dan lari ke depan toko, tersungkur tidak bergerak," ungkap Stanlly.
ND lantas melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.
Setelah mendapatkan laporan, polisi bergegas mencari keberadaan pelaku.
"Hari itu juga Reskrim dapat laporan, langsung ke TKP melakukan pengejaran pelaku.
Ternyata pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung," ucap Stanlly.
Dia memastikan, pelaku dan korban tak saling mengenal.
Kini, ND telah ditahan di Mapolsek Kelapa Dua.
Sedangkan korban tewas setelah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.
"Korban meninggal. Luka persis di bawah payudara sebelah kiri. Satu tusukan," tutur dia.
Atas perbuatannya, ND dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif Sakit Hati, Bikin Seorang Wanita Tusuk Pemilik Toko Baju di Tangerang "
Baca juga: Kepala Dusun Ungkap Awal Mula Penemuan Mayat yang Diduga Eks Casis TNI AL
Tangis Histeris Gemparkan Desa, Bocah 7 Tahun Tewas Dibunuh Tetangga |
![]() |
---|
Mantan Tukang Bakso Keliling Didor Polisi Setelah Curi 6 Laptop di Tempat Dulu Biasa Mangkal |
![]() |
---|
Rekam Majikan Tanpa Busana, ART dan Sekuriti Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Seorang Wartawan Media Online Ditemukan Tewas di Sumur |
![]() |
---|
Pelukan Ayah Prada TNI Lucky dan CPR Jantung Tak Mampu Selamatkan Nyawanya: Tuhan Beri Kesempatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.