Berita Pati
Satpol PP Kerepotan Tertibkan PKL yang Langgar Zona Merah di Alun-alun Simpang Lima Pati
Satpol PP Kabupaten Pati kerepotan menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar zona merah atau zona larangan berjualan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Satpol PP Kabupaten Pati kerepotan menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar zona merah atau zona larangan berjualan.
Zona merah bagi PKL antara lain ialah Kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati dan Jalan Panglima Sudirman.
Selama Ramadan, hampir setiap malam kawasan alun-alun hingga Jalan Panglima Sudirman ditempati banyak pedagang yang mangkal di pinggir jalan.
Baca juga: Kemenkop-UKM Minta Tengat Akhir Wajib Sertifikasi Halal PKL Diperpanjang
Mereka memanfaatkan banyaknya warga yang berkumpul di kawasan alun-alun, terutama mulai menjelang isya.
Mayoritas pedagang berjualan makanan dan kudapan ringan, di antaranya bakso, sate ayam, sempolan, pentol kuah, telur gulung, bakpau, dan aneka minuman saset.
Pedagang nekat berjualan sekalipun sebelum Ramadan mereka sempat dirazia dan mendapatkan peringatan, baik secara tertulis maupun lisan dari petugas Satpol PP Pati.
“Kami kesulitan menindak para PKL ini. Mereka tetap nekat jualan. Terutama yang banyak dilanggar PKL adalah di alun-alun dan Jalan Panglima Sudirman,” ucap Kasi Penindakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Pati, Suyut, Kamis (4/4/2024).
Padahal, Satpol PP sudah sering merazia para PKL yang melanggar aturan ini.
Namun, belum ada efek jera yang timbul.
“Mereka beralasan di tempat relokasi (Alun-Alun Kembangjoyo) kondisinya sepi, sehingga ingin kembali berjualan di kawasan alun-alun ini. Kami kesulitan (menertibkan) karena mereka itu kebanyakan pakai motor. Sehingga ketika ada patroli rutin gampang kabur,” ujar Suyut.
Untuk diketahui, regulasi yang melarang PKL berjualan di tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai zona merah diatur dalam Perda Kabupaten Pati Nomor 13 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Zona merah yang menjadi larangan PKL berjualan adalah area tertentu dalam kota, meliputi Jalan Tunggulwulung, Jalan Diponegoro, Jalan Kembangjoyo, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Pemuda, dan kawasan Alun-Alun Pati.
Setelah ada program revitalisasi Alun-Alun Pati, Pemkab Pati sudah dua kali merelokasi PKL, yakni di Pusat Kuliner Pati bekas TPK Perhutani Puri dan Alun-Alun Kembangjoyo Pati.
Namun, PKL mengeluh karena kedua lokasi tersebut sepi pembeli.
PKL penjual sate madura, Irfan, mengatakan bahwa Alun-Alun Kembangjoyo kini sangat sepi. Berjualan di sana justru merugi.
| Akhirnya, Polisi Ciduk 2 Maling Laptop SDN 3 Mulyoharjo Pati |
|
|---|
| Aksi Hari Anti Tambang di Pati, Massa JMPPK Bawa Lesung & Alu Tagih Ketegasan Pemerintah dan Polisi |
|
|---|
| DPRD-Pemkab Pati Bakal Lanjutkan Pembahasan Raperda PBJT, Pastikan PKL dan UMK Tidak Dipajaki |
|
|---|
| Momen Iduladha, Plt Bupati Pati Ajak Masyarakat Doakan Jemaah Haji yang Meninggal di Mekah |
|
|---|
| Sapi Kurban Presiden Prabowo di Pati Berbobot 1 Ton Lebih, Disembelih di Desa Tengah Hutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Satpol-PP-Kabupaten-Pati-menertibkan-para-Pedagang-Kaki-Lima-yang-langgar-zona.jpg)