Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dinda Sembunyikan Sabu di Dalam Bra, Total 530 gram, Dikendalikan Suami dari Lapas

Operasi terbaru Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Makassar berhasil menggulung jaringan

Editor: muh radlis
Shutterstock
Ilustrasi - Sabu-sabu 

TRIBUNJATENG.COM - Operasi terbaru Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Makassar berhasil menggulung jaringan peredaran narkoba besar-besaran yang dikendalikan oleh seorang wanita berinisial AR alias Dinda.

Penangkapan ini mengejutkan karena terungkap bahwa Dinda tidak hanya sebagai kurir, tetapi juga memiliki peran penting dalam jaringan ini.

Penangkapan terhadap Dinda dilakukan pada Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Andalas, Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala.

Dalam penangkapan ini, Satreskoba berhasil menyita sabu-sabu seberat 530 gram yang disimpan oleh Dinda dalam bra yang dipakainya.

Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Dinda juga menyimpan barang haram di tempat lain, yaitu di rumah kostnya di perumahan BTP, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Di tempat tersebut, polisi menemukan lima sachet berisi kristal bening jenis sabu-sabu dan dua buah timbangan digital.

"Operasi ini merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh personel kami," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar pada Kamis (4/4/2024) petang.

Lebih lanjut, dari hasil interogasi, Dinda mengakui mendapatkan pasokan sabu-sabu dari suaminya yang berinisial IR pada tanggal 11 Maret 2024.

IR sendiri merupakan seorang narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Pangkep.

Untuk mengambil narkoba jenis sabu itu, IR mengarahkan istrinya Dinda ke Jl Antang Raya, Makassar, tepatnya di dalam Kompleks Kuburan.

"Barangnya disimpan di samping salah satu batu nisan dan saat itu tersangka mengambil berdasarkan foto dan petunjuk lokasi yang telah dikirimkan suaminya dan saat itu berat narkotika tersebut diperkirakan seberat 1 kilogram," terang Doli.

"Tersangka AR kemudian mengedarkan narkotika tersebut setelah ada perintah dari tersangka IR (suaminya sendiri) dengan cara menyimpannya di tempat sepi lalu mengirimkan foto lokasi ke suaminya dan tersangka memantau dari kejauhan saat barang tersebut diambil pembeli," sambungnya.

Dari pengungkapan ini, Doli mengatakan, total barang bukti dari tersangka AR alias Dinda berhasil diamankan sebanyak 530 gram.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polrestabes Makassar Ungkap Sabu Dikendalikan dari Lapas, Istri Didapuk Jadi Kurir

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved