Berita Jakarta
Ditantang KKN di Papua Dengan Bonus Gaji, Akun BEM UI Diserbu hingga Hapus Komentar dan Tak Respon
Tantangan untuk mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) untuk melakukan kuliah kerja nyata di daerah konflik viral
Video Prajurit TNI Siksa Anggota KKB
TNI mengakui kesalahan atas penyiksaan terhadap anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Defianus Kogoya.
TNI juga mengakui keterlibatan sejumlah prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya atas penyiksaan yang videonya tersebar luas di media sosial tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa setiap prajurit, terlebih Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) seperti Yonif Raider 300/Braja Wijaya, telah dibekali Standar Operasional Prosedur (SOP), Rules of Engagement (ROE) hingga hukum humaniter.
“Inilah yang kami sayangkan bahwa TNI atau TNI AD tidak pernah mengajarkan, tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan.
Ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kristomei saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Senada dengan Kadispenad, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar mengatakan bahwa tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan.
“Jadi perlu ditegaskan lagi, saya tegaskan dan kami tegaskan, kami tidak pernah ada SOP untuk tindakan kekerasan,” kata Gumilar.
TNI juga meminta maaf atas penyiksaan itu dan berjanji mengevaluasi prosedur. Lebih lanjut Polisi Militer (POM) TNI menetapkan 13 prajurit Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas penyiksaan tersebut.
Jumlah tersangka itu masih bisa bertambah atau berkurang.
Saat ini, para tersangka ditahan di Instalansi Tahanan Militer Maximum Security Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Diketahui, Yonif Raider 300/Braja Wijaya merupakan Satgas Pamtas yang bermarkas di Cianjur, Jawa Barat dan dilepas untuk operasi di Papua pada April 2023.
Kronologi penganiayaan
Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan mengatakan bahwa Defianus Kogoya merupakan salah satu pelaku pembakaran puskesmas di Distrik Omukima, Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari 2024.
“Karena puskesmas ini dibutuhkan oleh masyarakat untuk melayani kesehatan di sana. Jangan dibakar.
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Mutasi Polri: 7 Kapolda Baru, Dari Irjen Asep Edi Suheri Hingga Brigjen Hengki |
![]() |
---|
Lowongan 1.000 Petugas Damkar Jakarta 2025: KTP Luar Jakarta Boleh Daftar! |
![]() |
---|
Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan |
![]() |
---|
IHSG Melemah 65 Poin di Akhir Juli, Saham Perbankan Tekan Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.