Berita Pekalongan
Polres Pekalongan Kota Bakal Tindak Tegas Penerbangan Balon Liar dan Mercon
Untuk penindakan mercon dan balon liar ada langkah yang akan dilakukan yakni 3 tahapan yakni preemtif, preventif, dan represif
Penulis: Aisya Aulia Latifah | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Masyarakat Kota Pekalongan diimbau tak menerbangkan balon liar dan mercon.
Jika didapati melanggar, Polres Pekalongan Kota bakal melakukan penindakan tegas dengan menyita balon liar dan mercon, bahkan pelanggar terancam tindak pidana.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto mengatakan pihaknya menggandeng Asosiasi Pilot Drone Indonesia untuk melakukan upaya mitigasi terhadap kegiatan penerbangan balon secara liar.
"Dari Pemerintah Kota Pekalongan sudah memfasilitasi ruang ke komunitas masyarakat pecinta balon dengan melaksanakan festival balon yang akan dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan final 17 April di Lapangan Mataram," terang Kapolres Doni usai Apel Gelar Pasukan di Lapangan Mataram Setda Kota Pekalongan, Kamis (4/4/2024).
Kapolres Doni berharap masyarakat pecinta balon yang ingin melestarikan budaya lokal dengan menaikkan balon yaitu dengan bersama mendukung kegiatan tersebut.
"Sehingga hal ini akan mampu menciptakan citra positif dan mendongkrak pariwisata di Kota Pekalongan," katanya.
Untuk penindakan mercon dan balon liar ada langkah yang akan dilakukan yakni 3 tahapan yakni preemtif, preventif, dan represif.
Tahapan preemtif dari Polres melakukan imbauan, sosialisasi, galang komunitas untuk festival balon.
"Selanjutnya tahap preventif, kami akan lakukan patroli atau razia sembari mengimbau masyarakat. Apabila memang ingin menerbangkan balon, harus ditambatkan sehingga tak terbang bebas mengganggu penerbangan," bebernya.
Sedangkan tahap represif nanti apabila ditemukan pelanggaran dan tidak mengindahkan imbauan ini makan akan dilakukan penyitaan bahkan ancaman pidana. (Peh)
BREAKING NEWS: Massa Remaja Rusuh, Gedung DPRD Kota Pekalongan Dibakar |
![]() |
---|
Nasib Guru Ngaji Cabuli Santri Laki-laki di Pekalongan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Santri Diduga Jadi Korban Cabul, Kapolres Pekalongan AKBP Turun Tangan |
![]() |
---|
Waspada! 560 Kasus TBC Masih Terdeteksi di Kota Pekalongan |
![]() |
---|
ASN Senior Purna Tugas, 22 PPPK Baru Resmi Mengabdi di Pemkot Pekalongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.