Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Istilah Viral dalam Hubungan Windy Idol dan Hasbi Hasan: Tuan Putri, Cayang Beb hingga Pesantren

Diketahui Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menyebut Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol dengan sebutan "tuan putri"

Editor: muslimah
Tribuntrends
Kolase foto Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta karena kasus penerimaan suap Rp 11,2 miliar 

TRIBUNJATENG.COM - Pekan ini, sosok Windy Idol menjadi sorotan.

Hal ini terkait kasus pencucian uang dan gratifikasi yang melibatkan sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Istilah-istilah yang muncul dalam dugaan hubungan spesial mereka juga viral.

Sebagai misal tuan putri, cayang beb hingga hotel yang diganti istilahnya jadi pesantren.

Mereka berdua melancarkan urusan pribadi di kamar 501.

Seperti apa kronologi lengkapnya? yuk simak

Windy Idol
Windy Idol (Tribunnews.com)

Baca juga: Tuan Putri Biasa Dipanggil Cayang Beb, Windy Idol Jadi Tersangka KPK, Ada Hubungan Sama Eks Pejabat

Baca juga: BRAK! 2 Pejabat Ngamuk Gara-gara THR Belum Cair, Rusak Kantor DPRD

Kamar 510 di Hotel Fraser Menteng bukan cuma sekadar kamar untuk Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol melancarkan urusan pribadi.

Di kamar itu juga digunakan untuk mengurus perkara di MA bersama Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian.

Demikian terkuak dalam sidang vonis terhadap Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Hasbi Hasan diketahui telah divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Dia juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 3.880.844.000.400 (Rp 3,8 miliar).

Selain Hotel Fraser Residence Menteng, hakim menyebut ada dua hotel lainnya yang digunakan Hasbi Hasan untuk mengurus perkara di MA, yakni The Hermitage Hotel Menteng dan Novotel Hotel Cikini.

Adapun kedua hotel itu juga digunakan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadi bersama Windy Idol.

"Menimbang bahwa, terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 Hotel Fraser Menteng selain dipergunakan terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, juga dipergunakan sebagai posko atau tempat yang lebih aman untuk melakukan pertemuan antar terdakwa dengan Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli dan Christian Siagian guna membahas pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung," ucap hakim.

"Terdakwa adalah pihak yang menerima fasilitas penginapan Fraser Residence Menteng kamar 510 selain untuk posko bersama, juga untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu menggunakan fasilitas penginapan tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman atau yang biasa dipanggil terdakwa dengan sebutan tuan putri," sambung hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved