Berita Viral
Viral Polisi Stut Mobil Pemudik yang Mogok di Jalan Tol
Petugas kepolisian terekam melakukan stut, istilah mendorong pakai kaki, pada mobil pemudik yang mengalami mogok.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Sedangkan untuk sanksinya sendiri, bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lalu, pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral, Polisi Stut Mobil Mogok Malah Menuai Kontroversi"
Baca juga: Pertamina Beri Sanksi Pegawai yang Viral Ludahi Wanita Pengendara Mobil di Jakarta Selatan
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Viral
Cacing di Tubuh Raya Capai 1 Kilogram Lebih, Update Viral Kematian Bocah 3 Tahun Asal Sukabumi |
![]() |
---|
"Mental Kami Hancur Pak!" Murka Tim Drumband MTs Negeri 7 Sungai Bahar Gegara Camat Agus Ulang Tahun |
![]() |
---|
Lisa Mariana Yakin Ada Kecurangan Tes DNA Ridwan Kamil dengan Anaknya: Belum Final, Bongkar Tuntas |
![]() |
---|
Resmi, Harga Lisensi Hak Siar Pertandingan Olahraga Mulai Rp34 Juta, Ada Harga Khusus UMKM? |
![]() |
---|
Pemilik Warung di Jawa Tengah Didenda Ratusan Juta Gegara Tes Aktivasi Paket Wifi & Siaran Sepakbola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.