Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lebaran 2024

Alasan 'Mremo', Jukir Semarang Getok Wisatawan Asal Bogor Parkir di Simpanglima Rp 40 Ribu

Jukir tersebut berinisial GS (37) warga Pleburan, Semarang Selatan. GS diamankan polisi selepas "getok" harga parkir sampai Rp40 ribu ke seorang wisat

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
IST
Jukir nakal diamankan polisi saat getok tarif parkir hingga Rp 40 ribu dengan alasan mremo lebaran, Kota Semarang, Senin (8/4/2024). 

"Kami imbau jangan sampai ada laporan lagi dari masyarakat, (tarif) parkir itu sudah diatur di perwal, misal ada lagi kami tindak," ungkapnya.

Merujuk Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang nomor 37 tahun 2021 tentang tarif restribusi parkir tarif parkir di tempat rekreasi dan olahraga, meliputi motor roda dua dan roda tiga sebesar Rp 3 ribu mobil Rp 5 ribu adapun kendaraan bermotor roda enam atau lebih (bus dan lainya) dipatok Rp 15 ribu.

Selain di tempat tersebut, motor roda dua dan tiga dipasang tarif Rp 2 ribu, mobil Rp 3  ribu, Kendaraan bermotor roda enam atau lebih (bus dan lainnya) Rp 15 ribu. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved