Lebaran 2024
Jukir Semarang Peras Wisawatan Bayar Parkir Rp 40 Ribu, Kasat Reskrim Langsung Turun tangan
Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan seorang juru parkir (jukir) nakal yang memasang tarif parkir di luar ketentuan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Korban hanya meminta polisi melakukan pembinaan dan shockterapy kepada para jukir nakal karena ulah satu dua oknum tersebut merugikan wisatawan.
"Kami imbau jangan sampai ada laporan lagi dari masyarakat, (tarif) parkir itu sudah diatur di perwal, misal ada lagi kami tindak," ungkapnya.
Merujuk Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang nomor 37 tahun 2021 tentang tarif restribusi parkir tarif parkir di tempat rekreasi dan olahraga, meliputi motor roda dua dan roda tiga sebesar Rp. 3 ribu mobil Rp. 5 ribu adapun kendaraan bermotor roda enam atau lebih (bus dan lainya) dipatok Rp. 15 ribu.
Selain di tempat tersebut, motor roda dua dan tiga dipasang tarif Rp2 ribu, mobil Rp3 ribu, Kendaraan bermotor roda enam atau lebih (bus dan lainnya) Rp15 ribu.
KAI Daop 5 Purwokerto Berangkatkan 393.829 Pelanggan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2024 |
![]() |
---|
Ada 126 Ribu Penumpang Saat Arus Mudik Melalui Bandara A Yani Semarang, Meningkat 13 Persen |
![]() |
---|
Halal bi Halal di TK Negeri Ngaliyan Kota Semarang Berlangsung Penuh Akrab dan Meriah |
![]() |
---|
Sukses Sedot Animo Ribuan Masyarakat, Mas Aaf Dorong Peserta Festival Balon Udara Semakin Kreatif |
![]() |
---|
Selama Libur Lebaran 2024, Arus Lalin Kota Pekalongan Terkendali dan Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.