Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lebaran 2024

Jukir Semarang Peras Wisawatan Bayar Parkir Rp 40 Ribu, Kasat Reskrim Langsung Turun tangan

Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan seorang juru parkir (jukir) nakal yang memasang tarif parkir di luar ketentuan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
IST
Jukir nakal diamankan polisi saat getok tarif parkir hingga Rp 40 ribu dengan alasan mremo lebaran, Kota Semarang, Senin (8/4/2024). 

Korban hanya meminta polisi melakukan pembinaan dan shockterapy kepada para jukir nakal karena ulah satu dua oknum tersebut merugikan wisatawan. 

"Kami imbau jangan sampai ada laporan lagi dari masyarakat, (tarif) parkir itu sudah diatur di perwal, misal ada lagi kami tindak," ungkapnya.

Merujuk Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang nomor 37 tahun 2021 tentang tarif restribusi parkir tarif parkir di tempat rekreasi dan olahraga, meliputi motor roda dua dan roda tiga sebesar Rp. 3 ribu mobil Rp. 5 ribu adapun kendaraan bermotor roda enam atau lebih (bus dan lainya) dipatok Rp. 15 ribu.

Selain di tempat tersebut, motor roda dua dan tiga dipasang tarif Rp2 ribu, mobil Rp3  ribu, Kendaraan bermotor roda enam atau lebih (bus dan lainnya) Rp15 ribu. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved