Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Polisi Setop Ambulans Ugal-ugalan Padahal Tak Bawa Pasien di Solo, Sopir Diperiksa

Satlantas Polresta Solo memberhentikan sebuah ambulans bernopol AD 9360 FM di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon pada Selasa (9/4/2024) s

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Tim Video Editor

Berikut ini video polisi setop ambulans ugal-ugalan padahal tak bawa pasien di Solo, sopir diperiksa.

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satlantas Polresta Solo memberhentikan sebuah ambulans bernopol AD 9360 FM di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon pada Selasa (9/4/2024) sore.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan menyampaikan, ambulans tersebut diberhentikan lantaran berkendara dengan ugal-ugalan dan menerobos lampu merah, padahal sedang tidak membawa pasien.

Selain tidak sedang membawa pasien dan ugal-ugalan, ambulans tersebut juga menyalakan sirine. Padahal penggunaan sirine pada mobil ambulans sudah ada aturan bakunya.

"Untuk penggunaan ambulans memang sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas, yang mendapatkan prioritas adalah pada saat ambulans tersebut membawa orang sakit, kami akan membantu dan pasti akan mendapatkan prioritas lalu lintas," ucap Kompol Agung.

Agung menegaskan, mobil ambulans juga harus mempunyai dan membawa surat izin atau keterangan yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan.

"Pengemudi ambulans, sesuai aturan, harus mengantongi surat keterangan pernah mengikuti pelatihan terkait mengemudi pada saat sedang membawa pasien," tuturnya.

Kasatlantas menyebut, pengemudi ambulans saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

"Tentunya aturan-aturan tersebut harus ditegakkan untuk keselamatan pengguna jalan lain," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved