Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Fakta Baru Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang: 3 Menit Berhenti di Pekalongan

Sebuah kecelakaan maut terjadi jalur Tol Batang-Semarang, Kamis (11/4/2024).

Penulis: dina indriani | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo didampingi pihak Kementerian Perhubungan dan KNKT saat  konferensi pers di Kantor Satlantas Batang, Jumat (12/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Fakta baru kecelakaan maut Bus Rosalia Indah di jalur Tol Batang-Semarang, Kamis (11/4/2024).


Bus Rosalia Indah bernomor polisi AD-7019-OA terlibat kecelakaan tunggal dan merenggut nyawa tujuh orang dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.


Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengumumkan bahwa sopir bus Rosalia Indah, berinisial JW, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

Baca juga: Apa Itu Microsleep? Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Ini 6 Cara Menghindarinya

Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang, 7 Korban Meninggal
Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang, 7 Korban Meninggal (istimewa)

"Pengemudi bus atau supir atas nama JW, sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor S.TAP/06/IV/2024/LANTAS, tanggal 12 April 2024. 


Saat ini, saudara JW telah ditahan di Rutan Polres Batang mulai tanggal 12 April hingga 1 Mei 2024 mendatang," ujar AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat konferensi pers di Kantor Satlantas Batang, Jumat (12/4/2024).


Kapolres menyebut JW dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 Juta.


"Kronologi kecelakaan tersebut bermula ketika bus mengalami kerusakan di kilometer 227 Ciledug, Kabupaten Cirebon. 


Bus kemudian diganti dengan bus lain dari Rosalia Indah dengan nomor polisi AD-7019-OA," terang Kapolres didampingi oleh pihak Kementerian Perhubungan dan KNKT.


Lalu, perjalanan dilanjutkan menuju Surabaya, namun, perjalanan tidak berjalan mulus.


Ketika bus melintas di Kabupaten Pekalongan, JW mengaku mulai merasakan kantuk.


"JW sempat berhenti selama tiga menit untuk menghilangkan rasa kantuk, namun, upaya itu tidak cukup. 


Saat bus berada di wilayah Desa Ketanggan, JW yang sedang mengemudikan bus diduga tertidur dan menyebabkan bus keluar jalur masuk dan terperosok ke parit selokan sejauh 160 meter," imbuh Kapolres.

 

Akibat dari kecelakaan naas itu, 27 penumpang mengalami luka-luka dan tujuh orang lainnya meninggal dunia, dia diantaranya balita.


"Kami juga melakukan tindakan pengawalan terhadap tujuh jenazah yang menjadi korban dalam insiden kecelakaan tersebut, pengawalan ini merupakan upaya untuk memastikan prosesi pengantaran jenazah dari rumah sakit menuju rumah duka berjalan dengan lancar," imbuhnya.


Polres Batang tidak hanya fokus pada aspek keamanan dan ketertiban umum, tetapi juga mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat.


Pengawalan jenazah bukan hanya formalitas, melainkan juga bentuk empati terhadap keluarga korban.


Selain pengawalan, Polres Batang juga bertanggung jawab atas terciptanya kondisi keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas selama prosesi pengantaran jenazah.


"Layanan trauma healing kami sediakan sebagai upaya membantu mereka menghadapi beban mental yang diakibatkan oleh tragedi ini," pungkasnya.(din)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved