Berita Viral
2 Cara Menghadapi Penipuan Dengan Modus Salah Transfer ke Rekening Pribadi, Uang dari Pinjol
Akhir-akhir ini marak penipuan dengan modus salah transfer ke rekening pribadi. Modusnya biasanya melibatkan pinjol yang mentransfer.
TRIBUNJATENG.COM - Akhir-akhir ini marak penipuan dengan modus salah transfer ke rekening pribadi.
Modusnya biasanya melibatkan pinjol yang mentransfer ke rekening pribadi kita.
Lalu penipu kemudiang menghubungi kita dan menyebut ada salah transfer hingga meminta uang dikembalikan.
Hal itu terjadi karena data pribadi kita bisa diakses orang untuk mencari pinjaman di pinjol.
Baca juga: Waspada Modus Penipuan Salah Transfer Uang ke Rekening, Ternyata dari Pinjol
Baca juga: Warga Diimbau Hati-hati Transfer Anonim Pinjol Ilegal, Marak Jelang Lebaran, Ini Pesan OJK Tegal

Akhirnya, kita yang harus mengangsur pinjol sementara uang dinikmati penipu.
Lantas, apa yang harus dilakukan bila mendapatkan salah transfer uang ke rekening dari orang yang tak dikenal?
Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC, Dr. Pratama Persadha mengatakan modus penipuan salah transfer uang ke rekening pribadi seseorang adalah modus penipuan yang sudah marak terjadi sejak 2022.
"Penipuan dengan modus salah transfer ini biasanya dilakukan dengan cara pelaku kejahatan mengajukan pinjaman online dengan menggunakan data pribadi milik korban," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/4/2024).
Ia menjelaskan, pada saat dana dari pinjaman online sudah ditransfer, pelaku akan menghubungi korban dengan berbagai dalih.
Beberapa alasan yang sering dilakukan oleh penipu adalah sebagai berikut:
1. Berpura-pura salah transfer karena terburu-buru dan salah mengisi nomor rekening
2. Mengaku sebagai pihak bank yang mengatakan ada kesalahan di sistem
3. Mengaku sebagai anggota kepolisian yang mengatakan bahwa uang tersebut adalah bukti tindakan kriminal.
"Biasanya, karena rasa kasihan atau ketakutan, korban akan segera melakukan transfer kembali dana yang diterimanya, tanpa mengonfirmasikan terlebih dahulu," imbuh dia.
Apa yang perlu dilakukan?
Menurut Pratama, ada beberapa hal yang dapat dilakukan jika menerima transfer ke rekening kita dan kita tidak segera mengetahui sumbernya.
Ia mengimbau untuk tidak menarik atau menggunakan uang tersebut.
Selain itu, jangan pula langsung percaya jika ada pihak yang menghubungi bahwa telah terjadi salah transfer.
"Kita dapat menghubungi pihak pelayanan pelanggan dari bank tempat kita memiliki rekening untuk meminta informasi tambahan siapa yang melakukan transfer tersebut termasuk nomor rekening pengirim," jelas Pratama.
"Selain itu, kita juga dapat membuat laporan kepolisian bahwa kita menerima transfer yang tidak kita kehendaki dan takut akan terjadi tindak kriminal penipuan," sambung dia.
Adapun jika pelaku mengirimkan link atau file tertentu, jangan dibuka karena ditakutkan link atau file tersebut akan menginstall malware yang bahkan bisa menyebabkan isi rekening terkuras.
Data bisa digunakan untuk pinjol
Menurut dia, modus penipuan seperti ini bisa terjadi salah satunya karena ada banyaknya data pribadi yang bocor.
"Dengan berbagai metode pelaku penipuan berhasil mengumpulkan data-data pribadi yang bocor, baik didapatkan dari forum atau darkweb, jual beli data perbankan bahkan salinan formulir pendaftaran kartu kredit yang biasa ditawarkan di pusat perbelanjaan," ungkapnya.
Kemudian pelaku akan menggabungkan data dari beberapa kebocoran yang terjadi sehingga bisa mendapatkan data pribadi yang cukup lengkap seperti Nama, NIK, alamat, nomor HP, nomor rekening, dan lainnya.
Pelaku kemudian bisa membuat identitas palsu dengan menggunakan data tersebut serta mengajukan pinjaman online menggunakan identitas palsu serta nomor rekening milik korban.
"Karena data yang dimasukkan pelaku penipuan itu data yang valid, dan berhasil diverifikasi oleh pihak pinjol, maka dana pinjol tersebut akan dikirim ke rekening korban."
"Lalu pelaku akan menghubungi korban untuk transfer dana yang dibilang salah transfer tadi," jelas dia.
Pentingnya perlindungan data pribadi
Mengingat banyaknya terjadi kebocoran data akhir-akhir ini, kata Pratama, pemerintah harus mengambil langkah yang tegas supaya kebocoran data tidak terus terjadi.
"Salah satunya adalah Presiden dengan segera membentuk badan atau komisi PDP (Pelindungan Data Pribadi) sesuai diamanatkan dalam pasal 58 sampai dengan pasal 60 UU PDP," ungkap Pratama.
Di mana lembaga pengawas PDP ini berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, karena dengan melakukan pembentukan lembaga atau otoritas tersebut proses penegakan hukum serta pemberian sanksi bisa segera diterapkan.
Menurutnya, adanya Komisi PDP tersebut, pelaku dapat dikenakan dakwaan menggunakan UU KUHP.
Selain itu, pelaku penipuan yang memanfaatkan kebocoram data pribadi juga dapat dikenakan hukuman dari UU PDP pasal 67 sampai dengan pasal 68 dengan denda sampai dengan Rp 20 miliar serta hukuman kurungan sampai dengan 20 tahun.
"Sehingga hukuman tambahan ini akan lebih memberikan efek jera dan penipuan yang memanfaatkan kebocoran data pribadi tersebuf tidak terjadi kembali di kemudian hari," pungkas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Penipuan Salah Transfer ke Rekening Pribadi, Ini yang Harus Dilakukan"
Sosok Inus Pak RT Viral Nikahi Dua Wanita Sekaligus, Ternyata Tukang Bangunan |
![]() |
---|
"Dek, Ini Bukan Masjid" Try Sutrisno Tegur Ajudan Wapres Gegara Gibran Lepas Sepatu |
![]() |
---|
Bupati Semarang Telepon Tukimah, Tagihan PBB yang Naik 400 Persen Diringankan |
![]() |
---|
VIRAL Pak RT di Kalteng Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Kompak Cium Pipi Mempelai Pria di Pelaminan |
![]() |
---|
Nasib PNS yang Tega Membakar Pencuri Ubi, Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.