Kecelakaan Maut
Identitas Korban Tewas Kecelakaan Maut Rosalia Indah di Jalan Tol Batang Bertambah, Seorang Ibu Muda
Identitas korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut bus Rosalia Indah di Jalan Tol Semarang Batang bertambah.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Kondisi JW nanti akan disesuaikan dengan aturan sesuai Undang-undang lalu lintas yang menurut Sonny sopir maksimal bekerja selama 8 jam perhari.
Termasuk apakah ketika kejadian sopir JW didampingi oleh sopir cadangan.
"Kami akan kumpulkan semua pemeriksaan nanti disimpulkan dalam proses penyelidikan tersebut," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli dari berbagai lembaga di antaranya dari Dinas Perhubungan (Dishub).
"Besok (Minggu, 14 April) pemeriksaan saksi ahli maupun saksi terkait peristiwa tersebut," imbuh dia.
Sonny menambahkan, para korban luka tinggal tiga orang. Satu dari tiga korban alami luka berat bernama Fitriyani (38) warga Nganjuk, Jawa Timur yang kini harus dirujuk ke RSUP Kariadi Semarang. "Sisanya sudah bisa pulang," imbuhnya.
Sebelumnya , Sopir bus Rosalia Indah Jalur Widodo (34) ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan maraton terhadap tujuh saksi.
Polisi telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini, Kamis (11/4/2024) malam.
Sesudah itu, sopir langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal menewaskan tujuh orang di Jalan Tol KM 370 +200 Jalur A , Desa Ketanggan, Gringsing, Kabupaten Batang, Kamis (11/4/2024) pukul 06.35 WIB.
"Sopir ditetapkan sebagai tersangka selepas pemeriksaan 7 saksi ditambah berita acara olah tempat kejadian perkara, dua hal itu cukup menjadi alat bukti yang sah," jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan, Jumat (12/4/2024).
Dalam uraian pemeriksaan, kata dia, kecelakaan maut tersebut terjadi akibat kelalaian sopir bus.
Sopir mengakui kelelahan mengantuk sesaat atau alami microsleep sehingga menyebabkan bus meluncur di sisi kiri jalan tol hingga menghantam parit. "Bus terseret 150 meter," kata Dirlantas.
Terkait kondisi bus gagal sistem, lanjut dia, pihaknya maish menunggu kajian tim ahli yang hasilnya nanti dikirim secara tertulis ke tim penyidik. "Sopir sudah ditahan, ia dijerat pasal 310 ayat 2 ,3 dan 4 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun," katanya. (*)
Kronologi Kecelakaan Maut Seorang Pria Tewas Tertimpa Truk Mundur di Kulonprogo |
![]() |
---|
Detik-detik Kecelakaan Maut Tabrak Lari di Jalur Jogja - Wates, Mobil Kabur Setelah Tabrak Daniel |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Maut di Karanganyar, Yamaha RX Spesial Pelat K Tabrak Truk Putar Balik |
![]() |
---|
Dimas Hindari Mobil Terguling, Kecelakaan D Cab Tabrak Motor dan Rumah Tewaskan 1 Orang di Klaten |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Tol Cipularang, 2 Orang Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.