Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Maut

Identitas Korban Tewas Kecelakaan Maut Rosalia Indah di Jalan Tol Batang Bertambah, Seorang Ibu Muda

Identitas korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut bus Rosalia Indah di Jalan Tol Semarang Batang bertambah.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
IST
Kondisi bus Rosalia Indah yang terlibat kecelakaan maut di KM 370 A Semarang - Batang. Kecelakaan ini menewaskan tujuh orang. Sopir masih diperiksa intensif oleh polisi, Kamis (11/4/2024). 

Kondisi JW nanti akan disesuaikan dengan aturan sesuai Undang-undang lalu lintas yang menurut Sonny sopir maksimal bekerja selama 8 jam perhari.

Termasuk apakah ketika kejadian sopir JW didampingi oleh sopir cadangan.

"Kami akan kumpulkan semua pemeriksaan nanti disimpulkan dalam proses penyelidikan tersebut," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli dari berbagai lembaga di antaranya dari Dinas Perhubungan (Dishub).

"Besok (Minggu, 14 April) pemeriksaan saksi ahli maupun saksi terkait peristiwa tersebut," imbuh dia.

Sonny menambahkan, para korban luka tinggal tiga orang. Satu dari tiga korban alami  luka berat bernama Fitriyani (38) warga Nganjuk, Jawa Timur yang kini harus dirujuk ke RSUP Kariadi Semarang. "Sisanya sudah bisa pulang," imbuhnya.

Sebelumnya , Sopir bus Rosalia Indah Jalur Widodo (34) ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan maraton terhadap tujuh saksi.

Polisi telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini, Kamis (11/4/2024) malam.

Sesudah itu, sopir langsung ditetapkan sebagai tersangka  dalam kecelakaan tunggal menewaskan tujuh orang di Jalan Tol  KM 370 +200 Jalur A , Desa Ketanggan, Gringsing, Kabupaten Batang, Kamis (11/4/2024) pukul 06.35 WIB.

"Sopir ditetapkan sebagai tersangka selepas pemeriksaan 7 saksi ditambah berita acara olah tempat kejadian perkara, dua hal itu cukup menjadi alat bukti yang sah," jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan, Jumat (12/4/2024).

Dalam uraian pemeriksaan, kata dia, kecelakaan maut tersebut terjadi akibat kelalaian sopir bus.

Sopir mengakui kelelahan mengantuk sesaat atau alami microsleep sehingga menyebabkan bus meluncur di sisi kiri jalan tol hingga menghantam parit. "Bus terseret 150 meter," kata Dirlantas.

Terkait kondisi bus gagal sistem, lanjut dia, pihaknya maish menunggu kajian tim ahli yang  hasilnya nanti dikirim secara tertulis ke tim penyidik. "Sopir sudah ditahan, ia dijerat pasal 310 ayat 2 ,3 dan 4 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved