Berita Regional
2 Wanita Pelaku TPPO Modus Kawin Kontrak Ditangkap Polisi di Cianjur
Polisi menangkap dua orang wanita atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.
TRIBUNJATENG.COM, CIANJUR - Di Cianjur, Jawa Barat, polisi menangkap dua orang wanita atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.
Keduanya berinisial RN (21) dan LR (51).
Mereka diketahui mengiming-imingi uang puluhan juta rupiah kepada korbannya.
Baca juga: Jadi Korban Perdagangan Orang, Mahasiswa "Magang" di Jerman Pulang Terlilit Utang
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto di Cianjur, Senin (15/4/2024) mengatakan, terungkapnya kasus ini menyusul laporan satu dari enam korban yang merasa dijebak kedua pelaku.
Korban ini dipaksa untuk melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp100 juta pada Minggu (14/4/2024).
"Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019, dan korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp30 juta-100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku," kata dia saat merilis kasus tersebut.
Tono menjelaskan, keduanya berbagi tugas.
RN mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang, sedangkan LR mencari calon pembeli atau pria yang mencari pasangan untuk kawin kontrak.
Keduanya memiliki data dan koleksi foto gadis yang akan ditawarkan dengan mahar mulai Rp 30 juta sampai ratusan juta rupiah.
Dana tersebut sudah termasuk paket amil, orang tua wali yang sudah disiapkan kedua pelaku, namun bukan petugas dari Kemenag, dan orangtua asli korban.
"Setelah cocok, pelaku mempertemukan korban dengan calon pembeli.
Mereka akan dinikahkan menggunakan amil dan orangtua wali palsu yang merupakan sindikat dari pelaku sehingga banyak korban yang terjebak, namun tidak berani melapor," kata dia.
Setelah ijab kabul, pelaku akan mengambil uang yang disepakati, dan dipotong 50 persen, termasuk untuk membayar amil, wali, dan saksi palsu yang sudah disiapkan dalam satu paket.
Polisi masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut karena diduga korbannya cukup banyak.
Hingga kini, baru terungkap enam korban, sementara kedua pelaku sudah menjalankan aksinya selama empat tahun terakhir.
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.