Berita Kudus
Pemkab Kudus Sediakan Bus Gratis Untuk Antar Pemudik Kembali ke Perantauan
Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus menyediakan bus untuk mengantar para pemudik kembali ke perantauan
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemkab Kudus menyediakan fasilitas untuk mengantar para pemudik untuk kembali ke perantauan.
Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus menyediakan bus untuk mengantar para pemudik kembali ke perantauan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Catur Sulistiyanto mengatakan nantinya ada beberapa armada bus yang telah disiapkan oleh pihaknya.
Tujuannya untuk mengantar para pemudik dari Kabupaten Kudus untuk kembali ke tempat perantauan.
"Jadi kemarin yang pulang ke Kudus bersama dengan armada bus mudik bersama Pemkab Kudus dan Pemprov Jateng nanti akan kita hantar pada tanggal 20 April," ujar Catur saat dikonfirmasi tribunjateng.
Terkait skema pengantaran, nantinya para pemudik dari Kabupaten Kudus yang hendak kembali ke tempat perantauan, telah disediakan dua armada bus.
Dua armada bus tersebut disediakan oleh Pemkab Kudus, untuk mengantar para pemudik ke Terminal Mangkang dan Stasiun Tawang untuk kemudian menaiki transportasi yang telah disediakan untuk kembali ke tempat perantauan.
"Untuk tujuan ke Terminal Mangkang ada 39 orang dan 34 orang akan menaiki kereta api untuk kembali ke tempat perantauan, nanti dimananya sudah ditanggung oleh Pemprov Jateng," kata Catur Sulistiyanto.
Assalamualaikum
Terkait pemberangkatannya, dimulai pada tanggal 20 April 2024, berkumpul di Kantor Dishub Kudus di daerah Purwosari.
Kemudian untuk ke Terminal Mangkang berangkat dari Kudus pukul 05.00 WIB. Sedangkan yang ke stasiun Tawang berangkat pukul 17.30 WIB.
"Diharapkan jangan ada yang terlambat, karena bus yang disediakan keberangkatannya tepat waktu. Dengan ini harapannya para pemudik bisa kembali ke perantauan dengan selamat," tutupnya. (Rad)
Dulu Primadona, Kini Sepi: Nasib Pedagang Pasar Kliwon Kudus Terancam Gulung Tikar Lawan Toko Online |
![]() |
---|
Pengurus K3S Jati Kudus Terancam Dibubarkan Usai Temuan Dugaan Pungli Rp 69,9 Juta |
![]() |
---|
121 Narapidana Rutan Kudus Dapat Remisi, Ada yang Langsung Bebas |
![]() |
---|
6 Bayi Lahir di RS Sarkies Aisyiyah Kudus 17 Agustus 2025: Biar Mudah Diingat |
![]() |
---|
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal, Ahli Waris Dapat Rp 42 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.