Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Modal Serpihan Botol Plastik, Komplotan Modus Ganjal ATM Kuras Saldo Warga Kudus Rp 939 Juta

SE seorang warga Sumatera Selatan nekat datang ke Kabupaten Kudus untuk melakukan tindak pencurian uang dalam ATM dengan modus ganjal ATM bermodalkan

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Rezanda Akbar D
SE pelaku pencurian uang modus ganjal ATM mengenakan pakaian tahanan Polres Kudus berwarna biru dengan angka baju tahanan nomor 75 beserta mobil birunya sebagai barang bukti. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - SE seorang warga Sumatera Selatan nekat datang ke Kabupaten Kudus untuk melakukan tindak pencurian uang dalam ATM dengan modus ganjal ATM bermodalkan potongan kecil dari botol plastik.

Aksi kejahatan pelaku SE (27) warga Kecamatan Tiga Dihaji, Ogan Komerling Ulu (OKU) Selatan, dilakukan di sebuah mesin ATM di Jalan Jend Sudirman, tepatnya di ATM depan PG Rendeng, Kudus

Akibat kejahatan yang dilakukan tersangka ini, membuat korbannya wanita berusia 62 berinisial DB mengalami kerugian hingga Rp939 juta.

"Pelaku SE berhasil ditangkap setelah kita menerima LP pengaduan dari seorang korban terkait adanya kerugian yang dialaminya sebesar Rp 939juta dari dalam saldo di ATM-nya. Atas laporan tersebut, kita langsung menindaklanjuti, sehingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di OKU Selatan, Sumatera Selatan," terang Wakapolres.

Diungkapkannya, aksi kejahatan ganjal ATM terjadi pada Sabtu, 2 Maret 2024 disalah satu mesin ATM depan PG Rendeng.

Dalam aksinya, pelaku menunggu korban dengan targetnya adalah ibu-ibu akan yang mengambil uang di ATM.  

Kejadian bermula saat korban hendak transfer uang dengan dengan cara memasukkan kartu ATM nya kedalam mesin ATM. 

Setelah selesai, korban menekan tombol ‘Cancel’ namun katu ATM miliknya tidak bisa keluar dan dianggap tertelan di mesin ATM.

Karena hal itu, pelaku bersama empat orang lainnya menawarkan bantuan kepada korban. Pelaku membantu korban untuk transaksi melalui Non kartu ATM untuk penarikan uang tunai di mesin ATM.

Di saat korban menekan pin ATM dengan lengah, pelaku SE sempat menghafal urutan pin ATM tersebut. Lantaran transaksi gagal, pelaku menyarankan untuk mengurus ke kantor Bank. 

Saat korban meninggalkan lokasi, komplotan pelaku mengambil kartu ATM korban. Di sepanjang perjalanan, ke Bogor pelaku menguras isi ATM korban secara berkala.

Saat di Bogor, para empat pelaku membeli mobil bekas masing-masing untuk dirinya dan berpencar.

Salah satu pelaku, SE memutuskan kembali ke OKU Selatan dengan menunggangi Honda Brio warga biru.

Saat sampai di OKU Selatan, pelaku di amankan oleh kepolisian, dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merk Honda Brio warna biru berikut BPKB dan STNK, uang tunai Rp 4.000.000, tiga potongan kemasan air mineral, satu buah lem, satu buah tas kecil warna coklat, enam buah kartu ATM, satu buah gunting, satu buah dobel tipe, dan satu buah gergaji besi.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved