Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Nasib Suganda Terancam Hukum Mati Usai Melampiaskan Dendam, Anak dan Istri Mantan Bos Jadi Sasaran

Nasib Suganda alias Ganda (31) kini terancam hukuman mati setelah jadi tersangka pembunuh ibu dan anak di Palembang, Sumatera Selatan.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Polrestabes Palembang melakukan gelar perkara terkait ungkap kasus pembunuhan ibu dan anak, Rabu (17/4/2024).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib Suganda alias Ganda (31) kini terancam hukuman mati setelah jadi tersangka pembunuh ibu dan anak di Palembang, Sumatera Selatan.

Ia disangkakan pasal pembunuhan berencana setelah menewaskan ibu dan anak karena dendam kepada suami korban.

Dendam itu bermula dari permasalahan gaji.

Baca juga: Ibu dan Anak Tewas Dibunuh, 1 Anak Lainnya Jadi Saksi Kunci, Polisi: Ada Pisau Dapur Penuh Darah

Baca juga: Mobil Ringsek Tertabrak Kereta Api, Ibu dan Anak di Brebes Tewas saat Hendak Silaturahmi

Tindakan Ganda pun dinilai sadis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia sampai tiga kali menghujamkan senjata tajam ke tubuh Wasilah (41) dan FR (16).

"Ketika ditusuk korban pertama (Wasilah) belum tewas, pelaku kembali menyerangnya dengan menggunakan blencong."

"Setelah itu, pelaku juga menghampiri korban kedua (FR) dan menyerang-nya dengan pisau."

"Setelah menyerang korban kedua, dia kembali ke korban pertama sampai gagang blencong tersebut terlepas."

"Kemudian kembali ke korban dan menyerangnya lagi untuk memastikan mereka sudah tewas," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, saat melakukan gelar perkara, Rabu (17/4/2024).

Dalam aksi tersebut, tersangka Ganda pun sudah merencanakan pembunuhan, dengan membawa sebilah pisau.

Bahkan, bukan hanya itu, Ganda ternyata sudah meletakkan baju kemeja di rumah belakang kediaman korban untuk menghilangkan jejak.

Sementara, pakaian yang dia gunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban dibuang ke semak-semak.

"Pidana ini adalah pembunuhan yang direncanakan oleh Suganda, motif utama tindak pidana pembunuhan adalah dendam terhadap suami korban yang dilatarbelakangi masalah gaji."

"Sehingga kami mengenakan tersangka Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Kapolres.

Ketika pemeriksaan dilakukan, Ganda sempat berdalih bahwa aksi itu ia lakukan bersama seorang rekannya bernama Hendro.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved