Berita Regional
Terungkap Fakta Baru Suami Bunuh dan Cor Istri di Makassar, Ternyata Korban Dibunuh Bukan Tahun 2018
Sebuah misteri kelam terungkap di Jl Kandea, Kecamatan Bontoala, Makassar, ketika sejumlah fakta baru mengenai kematian
TRIBUNJATENG.COM - Sebuah misteri kelam terungkap di Jl Kandea, Kecamatan Bontoala, Makassar, ketika sejumlah fakta baru mengenai kematian Jumiati (35) terkuak.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengungkapkan bahwa Jumiati bukanlah dibunuh pada tahun 2018 seperti yang sebelumnya dipercayai, melainkan pada tahun 2017 oleh suaminya sendiri, yang dikenal hanya dengan inisial H (42).
Tubuhnya kemudian dikubur dalam rumah tersebut dan baru ditemukan tujuh tahun kemudian, Minggu lalu.
"Perkembangan penanganan perkara untuk terjadinya kasus pembunuhan, setelah kita lakukan pemeriksaan sampai saat ini ada 9 orang saksi dan satu tersangka," ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ditemui wartawan.
Menurut Ngajib, motif di balik pembunuhan ini adalah cemburu buta yang dirasakan oleh suami korban, H.
Sebuah rahasia kelam yang tersembunyi selama bertahun-tahun akhirnya terungkap, mengguncang warga sekitar dan menciptakan kehebohan di tengah masyarakat.
Proses penyelidikan yang dilakukan melibatkan berbagai metode, termasuk pemeriksaan saksi, konfrontasi antara saksi dan pelaku, serta analisis digital forensik.
Dari serangkaian pendalaman tersebut, terkuaklah fakta bahwa peristiwa tragis pembunuhan Jumiati terjadi pada bulan Agustus tahun 2017.
"Motif dari pada kejadian pembunuhan ini adalah didasari rasa cemburu pelaku atau suami terhadap istri atau korban," sebutnya.
Ngajib membeberkan, H emosi lantaran menduga sang istri bertemu dengan mantan pacarnya.
"Pada saat itu, ini sudah ada perjanjian atau sudah ada janji untuk ketemu mengadakan satu acara kemudian diinformasikan bahwa istrinya ini ketemu dan komunikasi dan bersama-sama dengan mantan pacarnya," ungkap Ngajib.
"Sehingga di situlah mulai terjadi emosional daripada pelaku terhadap korban. saat menanyakan. Ini tidak jawaban disitulah pelaku melakukan kekerasan" terang Ngajib.
Penganiayaan yang dilakukan, H terhadap Jumiati kata dia, berlangsung sebanyak tiga kali.
"Penganiayaan sebanyak tiga kali, yang pertama menggunakan balok, kedua balok, ketiganya menggunakan balok dan melakukan pemukulan sehingga dihari ketiga didapatkan lah korban sudah meninggal dunia," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri Lalu Dikubur di Rumah: Kejadian 2017 Bukan 2018
10 Fakta Kematian Tragis Prada Lucky Namo: Dugaan Dianiaya 20 Prajurit |
![]() |
---|
Ini Tampang Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang Ditangkap KPK, Mantan Polisi Hartanya Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Dirreskrimsus Polda: Pelapor Judol yaitu Masyarakat, Warganet: Kok Tahu Bandar Rugi Rp600 Juta? |
![]() |
---|
Siasat Hanafi Tutupi Jejak Pembunuhan Berencana terhadap Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Pria Ditangkap Polisi karena Tidur di Halaman Rumah Warga, Mengaku Ditipu Wanita Kenalannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.