Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib Azwar Sani, ODGJ Telantar Berstatus ASN Tak Bisa Diajukan Pensiun Dini Karena Ini

Viral ODGJ terlantar di Cilegon Banten, ternyata statusnya masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tak bisa diajukan pensiun dini.

Editor: raka f pujangga
TribunLampung.com
Inilah sosok ODGJ viral ditemukan terlantar di Cilegon, Banten ternyata Aparatur Sipil Negara (ASN). 

TRIBUNJATENG.COM - Viral ODGJ terlantar di Cilegon Banten, ternyata statusnya masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu membuat ODGJ bernama Azwar Sani viral di media sosial.

Dia ternyata sebagai ASN di Dishub Pemkot Bandar Lampung dengan pangkat golongan IIB.

Baca juga: Fakta Mengejutkan ODGJ Ngaku PNS, Eh Ternyata PNS Beneran di Dinas Perhubungan, Masa Lalunya Pedih

Di dalam video yang beredar, dikutip dari TribunLampung.com, memperlihatkan seorang pria berkepala botak mengenakan kaos biru muda dan celana pendek mengaku bernama Azwar sebagai ASN Dishub Pemkot Bandar Lampung saat ditanya oleh pemilik akun youtube tersebut.

ODGJ di Banten ternyata seorang PNS viral video di You Tube.
ODGJ di Banten ternyata seorang PNS viral video di You Tube. (Dok Youtube Detik.asa)

"Saya PNS, kerja di Dinas Perhubungan Bandar Lampung," kata Azwar dalam video.

Azwar juga hafal nomor telepon kantor, sejumlah nama pejabat Dishub Bandar Lampung hingga NIP nya.

"Di Jalan Basuki Rahmat Nomor 34 Teluk Betung Bandar Lampung, telepon 471633," ucapnya.

"NIP saya 198101232009021004, saya PNS golongan II B," sebutnya.

Ia pun mengaku, dirinya ke Banten tengah cuti lebaran dan hendak pulang tetapi kehabisan ongkos.

"Saya kerja di Terminal Rajabasa, ini lagi cuti karena liburan," bebernya.

"Mau pulang kehabisan ongkos, nggak bawa KTP, cuma sisa korek aja," pungkasnya.

Kini terungkap sosok ODGJ tersebut.

Lantas siapakah sosoknya ?

Pria tersebut benama Azwar Sani.

Sekretaris Dishub Pemkot Bandar Lampung, Lenny Widyawati membenarkan bahwa ODGJ tersebut pegawai Dishub Bandar Lampung yang saat ini statusnya masih ASN.

Kini terungkap ia ternyata telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Sehat sejak 2019 lalu.

"Terkait yang sedang viral itu betul adalah pegawai Dishub Bandar Lampung. Sampai saat ini statusnya masih ASN,” kata Lenny, Jumat (19/4/2024).

"Menurut keterangan dari adik kandung Azwar, memang Azwar sudah dirawat di Mitra Sehat sejak tahun 2019 lalu," bebernya.

Baca juga: Kronologi Azwar Sani ASN Dishub Bandar Lampung Alami ODGJ, Sempat Hilang, Kondisi Pilu

Ia pun mengaku, pihaknya telah mengetahui keadaan Azwar sejak lama.

"Menurut informasi yang kami peroleh, memang sudah lumayan lama," terangnya.

"Kami juga telah mendorong pihak keluarga untuk Azwar menjalani pengobatan dan keluarga sudah berupaya berobat kemana-mana," bebernya.

Atas viralnya Azwar di sosial media itu, Lenny mengaku, pihaknya juga telah menyambangi Azwar untuk mengetahui keadaannya.

"Karenakan tanggal 15 April itu Azwar sudah diantarkan pulang ke keluarganya dan tanggal 16 April pagi dibawa ke Mitra Sehat," terangnya.

"Kemarin pun kami sudah mengutus Kasubag Kepegawaian untuk melihat kondisi yang bersangkutan," pungkasnya.

Ajukan Pensiun Dini

Sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandar Lampung tengah memproses pensiun terduga ODGJ Dishub Bandar Lampung.

Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Herliwaty melalui Kabid Pengadaan, Pembinaan dan Pemberhentian Resmi saat dikonfirmasi Tribun Lampung.

“Bahwa keluarga yang bersangkutan memang telah beberapa kali untuk berkonsultasi dengan kami terkait pensiun. Kemudian kita berikan persyaratannya, dan kita juga menunggu usulan dari Dishub,” kata Resmi, Jumat (19/4/2024). Dikutip dari TribunLampung.com

Akan tetapi Resmi menyebut, atas keadaan Azwar Sani saat ini, pihaknya tak dapat memproses pensiun dini, melainkan pensiun sakit.

Hal itu mengingat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

“Tentunya pensiun sakit, bukan pensiun dini,” bebernya

"Karena kalau pensiun dini itu umur minimal 50 tahun, sedangkan dia masih sekitar 40 tahunan, kemudian masa kerja juga harus 20 tahun,” terangnya.

Sementara untuk pensiun sakit, ungkap Resmi, umur tak diperhitungkan.

“Kalau pensiun sakit itu sakitnya menahun atau permanen,” bebernya.

“Dan nanti kita buatkan surat ke Rumah Sakit Tjokrodipo atau RSJ untuk memintakan keterangan bahwa yang bersangkutan atas penyakit yang dialaminya,” bebernya.

Ia pun menyebut, lamanya proses pensiun Azwar tak sampai satu bulan.

"Jadi mekanismenya dari Dishub mengusulkan ke BKPSDM, kemudian kami usulkan BKN. Dan nggak sampai satu bulan prosesnya," ucapnya.

Baca juga: Awal Mula ODGJ PNS Ditemukan Terlantar di Cilegon, Dishub Lampung: Sudah Lama Tak Kerja

Resmi juga menyebut, Azwar sampai saat ini masih tercatat sebagai ASN aktif Pemkot Bandar Lampung.

“Status kepegawaiannya sampai saat ini masih aktif,” terangnya.

“Yang bersangkutan diangkat menjadi pegawai Pemkot Bandar Lampung itu sejak tahun 2009. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved