Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Rapat Paripurna, Bahas 4 Pokok Penting Ini

DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat paripurna di gedung DPRD setempat, membahas empat pokok penting.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
Dok prokompim Kabupaten Pekalongan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD setempat. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat paripurna di gedung DPRD setempat.

Dalam rapat paripurna ada empat yang dibahas yaitu, penyampaian catatan strategis dan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bupati Pekalongan tahun Anggaran 2023.

Lalu, penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2045.

Baca juga: Bupati Fadia Arafiq: Hari Pertama Kerja, ASN Pemkab Pekalongan Harus Optimalkan Layanan

Dua agenda lainnya, penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kepada Bupati Pekalongan, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan penyampaian Raperda tentang BUMDES.

Dalam sambutannya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengucapkan rasa terima kasih kepada pimpinan, dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang telah berkontribusi dalam menyampaikan catatan strategis dan rekomendasi terkait laporan pertanggungjawaban Bupati Pekalongan tahun angaran 2023.

Selanjutnya, penyampaian Raperda Inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

"Hal ini menunjukkan, keseriusan dalam menjalankan mekanisme tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda), sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (23/4/2024).

Pihaknya menunjukkan, mekanisme tahapan penyusunan Raperda, dan penyampaian, pembahasan.

Lalu, penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pekalongan akhir tahun anggaran 2023 telah dilaksanakan, sesuai ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Fadia mengungkapkan, bahwa pemerintah daerah akan melakukan tindak lanjut terhadap catatan strategis dan rekomendasi yang disampaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tahun berikutnya, dengan tujuan meningkatkan kualitas pembangunan daerah.

"Untuk Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPD) Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2045 baru diperlukan, untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah seiring dengan berakhirnya tahapan RPJPD sebelumnya," ungkapnya.

Fadia juga menjelaskan, urgensi pembangunan yang berkelanjutan, sejalan dengan cita-cita besar Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

"Dalam rangka mendukung cita-cita besar menjadi Indonesia Emas 2045, Kabupaten Pekalongan turut andil sebagai bagian dari Provinsi Jawa Tengah dan Negara Nusantara," jelasnya.

Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Serahkan Langsung LKPD Unaudited Tahun 2023 di BPK

Tak hanya itu, penyampaian Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa juga menjadi fokus perhatian dalam rapat tersebut. Bupati Fadia Arafiq menggarisbawahi, perubahan paradigma dan norma hukum terkait keberadaan BUM Desa/BUM Desa Bersama, yang menjadi bagian penting dalam pengembangan ekonomi di tingkat desa.

"Diharapkan, Raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna ini akan menjadi bahan diskusi yang komprehensif bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan."

"Sinergi antara pemerintah daerah, xan legislatif diharapkan akan menghasilkan regulasi yang mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Pekalongan," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved