Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Biaya Ultah Cucu SYL Dirembes ke Kementan, Ada Setoran Bulanan Puluhan Juta untuk Istri

antan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata pernah beberapa kali meminta anak buahnya, yakni Kasubag Rumah Tangga Kementerian

Tribunnews/Jeprima
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata pernah beberapa kali meminta anak buahnya, yakni Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar Widodo, untuk membayar sejumlah keperluan pribadi keluarganya di luar kepentingan dinas. Salah satunya adalah membayar bon dari acara ulang tahun cucu SYL dari anaknya Kemal Redindo.

Hal itu disampaikan Isnar saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL selaku mantan Menteri Pertanian, eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Dalam kesaksiannya, Isnar menerangkan soal berbagai aliran uang Kementan untuk keperluan di luar dinas SYL. Termasuk kepada anak-anak dan cucu mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu. Hal tersebut diungkapkan Isnar saat dicecar oleh hakim.

Dalam sidang, hakim bertanya selain putri SYL Indira Chunda Thita, siapa lagi keluarga SYL yang meminta uang kepadanya. "Selain anak Pak Menteri Thita, siapa lagi?" tanya hakim soal pemberian uang ke keluarga SYL. "Putranya Pak Menteri," jawab Isnar. “Siapa namanya?” tanya hakim mempertegas. “Pak Dindo,” ungkap Isnar.

Isnar mengatakan permintaan Redindo biasanya lewat mantan ajudan SYL, Panji Hartanto atau seseorang bernama Ali Andri yang disebut adalah kepercayaan Redindo. Ia menyebut selain diminta membayar jamuan makan, Ali Andri biasanya meminta pembayaran kebutuhan lain. Hakim bertanya apa kebutuhan yang dimaksud Isnar.

"Apa?" tanya hakim. "Ya kayak ulang tahun," jawab Isnar. "Maksudnya?" tanya hakim lagi. "Putranya Bang Dindo ulang tahun gitu, minta dirembes ke kami," jawab Isnar lagi.

Hakim kembali mendalami di mana ulang tahun cucu SYL biasanya digelar. Isnar menjawab di Makassar atau Jakarta. "Jadi saudara hanya menerima apa namanya itu?" tanya hakim "Bon, siap," jawab Isnar. "Bon diserahkan Panji atau siapa?" tanya hakim lagi. "Kadang-kadang diserahkan oleh Ubeid juga bisa, kadang-kadang Ali juga," ucap Isnar.

Isnar mengaku beberapa kali menunda pembayaran bon. Akibatnya ia beberapa kali ditegur Panji dan Ali akibat menunda pembayaran. "Apa teguran ke saudara?" tanya hakim. "Kalau diulur-ulur marah itu Pak Dindonya itu. Nanti kamu bisa dipindah," ucap Isnar.

Bukan hanya itu, Isnar mengaku juga diminta menyiapkan setoran bulanan senilai Rp25 juta sampai Rp30 juta untuk istri SYL.

Isnar mengaku diminta menyiapkan uang bulanan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Permintaan itu dilakukan sejak 2020. "Kepada siapa?" tanya hakim. "Uang bulanan untuk Bu Menteri," jawab Isnar.

Hakim lalu bertanya bagaimana cara Panji meminta uang bulanan tersebut. "Apa penyampaiannya?" tanya hakim. "Penyampaiannya tolong uang bulanannya terkirim," ujar Isnar.

Hakim kembali mendalami kesaksian Isnar dengan bertanya bagaimana cara pemberian uang bulanan itu. Isnar mengatakan uang diberikan dalam bentuk tunai dan diserahkan kepada penjaga rumah dinas SYL, Ubaidillah.

"Ada dikasih nomor rekening?" tanya hakim. "Bukan rekening, kami sampaikan uang cash," ujar Isnar.

Hakim bertanya dari mana pos anggaran uang yang diberikan kepada istri SYL setiap bulan itu. Isnar mengaku meminjam dari para vendor dan koperasi.

Sementara saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isnar mengungkapkan mengenai keperluan pribadi lain SYL yang juga dibayarkan oleh Kementerian Pertanian, yakni tagihan kartu kredit senilai Rp215 juta.

"Apakah selain itu, saksi juga mengetahui permintaan selain yang sudah, pembayaran kartu kredit untuk Pak Menteri juga ada. Mengetahui juga saksi ada permintaan itu?" tanya JPU. "Mengetahui," jawab Isnar. "Bisa dijelaskan bagaimana?" tanya JPU lagi.

Isnar mengatakan permintaan pembayaran itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Isnar menyebut kartu kredit itu merupakan milik pribadi SYL.

Namun, ia mengaku tidak ingat berapa nominal tagihan. JPU pun membacakan BAP dari Isnar. Disebutkan bahwa nilai yang diminta dibayarkan mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam BAP itu, Isnar mengaku ada ancaman pencopotan dirinya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021. Ancaman itu merupakan akumulasi penolakan yang dilakukan Isnar terhadap sejumlah permintaan dari SYL dan keluarga.

"Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp 215 juta yang berakibat saya dan teman-teman [...] pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional," demikian BAP Isnar yang dibacakan oleh jaksa.

Menurut Isnar, saat itu penolakan terus dilakukan. Namun ujungnya, tetap dibayarkan oleh koleganya. Kemudian, dirinya pun dicopot.

"Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp215 juta yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional'. Benar ini?" tanya jaksa. "Benar," jawab Isnar.

JPU kembali bertanya, apakah permintaan pembayaran tagihan kartu kredit itu akhirnya dipenuhi sebelum Isnar dicopot. "Bukan. Kami disampaikan aja, Pak Musyafak waktu itu, bahwa Panji itu tetap menagih yang kartu kredit itu yang nilai 200 itu akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur," kata Isnar.

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar. Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.(tribun network/ham/dod)

Baca juga: Doa Agar Keluarga Selalu Rukun dan Damai

Baca juga: Gempa Baru Saja Terjadi Malam Tadi, Rabu 24 April 2024, Cek Jarak dan Lokasi Rilis BMKG

Baca juga: Ini Dia 5 Permintaan LDII untuk Presiden dan Wapres RI Terpilih

Baca juga: Cara Gampang Bandingkan Harga Termurah di Toko Offline dan Online Modal Kamera HP Pakai Google Lens

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved