Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Emak Viral yang Minta Sedekah Maksa Sudah Lintasi 4 Kota, Terpantau di Kantor Polisi: Ngomong Terus

Emak-emak ini masih terus jadi sorotan karena polahnya. Perjalanan meminta sedekah dari kota ke kota membuatnya terkenal

Editor: muslimah
istimewa
Pengemis yang beberapa waktu viral marah-marah karena tak diberi uang sedekah di Bekasi kini kembali viral setelah berulah di kota lain, Minggu (21/4/2024). 

Lalu selepas wanita itu salat, kata Astuti yang bersangkutan mengaku ingin pulang ke daerah Cipatat Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Petugas kepolisian kemudian mengantarkannya ke stasiun Sukabumi.

“Dan kami titipkan ke petugas di stasiun karena saat itu keretanya belum datang,” pungkas Astuti.

Pengakuan Warga

Pengunggah sekaligus perekam video bernama Esa Putera Perdana (26) mengatakan, peristiwa cek-cok dengan emak-emak itu terjadi pada Sabtu (20/4/2024) sekira pukul 09.30 WIB.

Kejadian itu menurut Esa berlangsung di depan rumahnya yang beralamat di RT 001 RW 011 Perumahan Cibeureum Permai 1, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Esa mengungkap, perempuan itu mendatangi rumahnya untuk meminta-minta dan diberi uang oleh orang tuanya sebesar Rp 5.000.

Perempuan tersebut kemudian menerima dan kembali meminta uang ke rumah sebelah Esa.

Akan tetapi pemilik rumah merasa terganggu, akhirnya terjadilah cek-cok.

Adu mulut itu kemudian memancing perhatian warga sekitar sehingga berdatangan ke lokasi kejadian.

“Setelah beberapa warga mendatangi lokasi, kebetulan Pak RT dan Pak RW datang untuk memediasi,” ungkap Esa dikutip dari Kompas.com, Senin (22/4/2024).

Menurut Esa, warga juga sempat ingin menengahi permasalahan antara perempuan tersebut dengan tetangga Esa.

Sayangnya perempuan tersebut justru menuduh dan dinilai tidak memiliki etika yang baik hingga warga sekitar mengurungkan niatnya.

Emak-emak itu bahkan justru menuduh warga yang datang sebagai musuh karena tidak memberi uang dan marah-marah.

Ketika warga menanyakan identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP), emak-emak itu tidak bisa menunjukkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved