Kriminal
Pria Ambarawa Ini Menikam Istri Siri yang 7 Bulan Tak Pulang ke Rumah
7 bulan tak pulang-pulang, seorang istri siri ditusuk suaminya di Semarang. Pelaku penusukan adalah Munhawi (46) alias Kentir.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - 7 bulan tak pulang-pulang, seorang istri siri ditusuk suaminya di Semarang.
Pelaku penusukan adalah Munhawi (46) alias Kentir sedangkan korban adalah Sri Astuti.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang menangkap Munhawi.
Baca juga: Viral Video Syur 3 Menit 58 Detik ASN Mesum Bersama Pegawai Honorer, Endingnya Istri Pilih Memaafkan
Baca juga: Hancurnya Hati Istri saat Sahabatnya Dipanggil Ibu Oleh Anak, Hubungan dengan Suami Terungkap
Antara korban dan tersangka merupakan suami-istri yang menikah secara siri.
Penusukan yang dilakukan Munhawi berlatar sakit hati karena Sri dituding sudah tujuh (7) bulan tak pulang ke rumah.
"Kami sudah lima tahun menikah siri. Tapi dia (korban) sudah tidak pulang tujuh bulan ke rumah saya. Sudah saya cari tidak ketemu makanya saya sakit hati," ujarnya di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024).
Ia lalu mencarinya di rumah tempat istrinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) yakni di Jalan Wologito 8, Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat, Minggu (21/4/2024).
Ketika korban keluar rumah, di situlah tersangka melakukan penusukan terhadap korban sebanyak lima kali meliputi lengan Kiri, bahu kanan, payudara kiri dan leher.
"Sebenarnya saya takut karena itu menenggak minuman miras dulu di Banyumanik baru menemui korban," jelasnya.
Pria asal Karanganyar Tambakboyo, Ambarawa Kabupaten Semarang itu menyebut, sudah menyiapkan pisau dari rumah untuk melakukan penusukan.
"Habis itu saya kabur melarikan diri takut dihajar warga," bebernya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, tesangka ditangkap satu hari selepas kejadian di wilayah Tambakboyo, Kabupaten Semarang , Senin 22 April 2024 pukul 22.00.
"Motif pelaku dendam ke korban, ia lalu menenggak minuman keras untuk melakukan penusukan," terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 351 tentang penganiyaan dengaj ancaman hukum pidana 5 tahun. (Iwn)
| Tuan Rumah Hajatan Pernikahan Tewas Dipukuli Sejumlah Orang yang Minta Uang Keamanan |
|
|---|
| Pembunuhan Staf Bawaslu, Kekasih Korban Menyerahkan Diri dan Ungkap Alasannya |
|
|---|
| Dibakar Cemburu, Pak Kiai Bacok Pria yang Sering Menolong Istrinya |
|
|---|
| Polisi Menjebloskan TNI yang Baru Dilantik ke Sel Tahanan |
|
|---|
| Tak Terima Hubungan Persahabatan Diputus Siswa di Bandung Bunuh Teman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Teman-dari-pelaku-penusukan-saat-dimintai-keterangan-oleh-anggota-kepolisiandi-depan-rumah.jpg)