Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Video Syur 3 Menit 58 Detik ASN Mesum Bersama Pegawai Honorer, Endingnya Istri Pilih Memaafkan

Viral video Aparatur Sipil Negara (ASN) berbuat mesum dengan tenaga honorer, ternyata sudah dimaafkan istri begini endingnya.

Editor: raka f pujangga
Tribun Medan
Ilustrasi video syur siswa SMA Cianjur. 

TRIBUNJATENG.COM - Viral Aparatur Sipil Negara (ASN) berbuat mesum dengan tenaga honorer.

Proses penggerebekan pasangan mesum berdurasi 3 menit 58 detik, pun viral di media sosial.

Sang istri ikut menggerebek suami dan selingkuhan di kontrakan oknum PNS tersebut, Minggu (7/4/2024).

Baca juga: Viral Istri Selingkuh dengan Rekan Kerja Suami, Bongkar Rahasia Setelah 3 Kali Ngamar di Hotel

Namun kini istri oknum ASN Diskominfo Bangka Barat memaafkan suaminya yang terpergok berselingkuh.

Dia mencabut laporan, yang sebelumnya sempat dibuat di Polres Bangka Barat.

Sehingga kasus tersebut di Polres Bangka Barat dihentikan penyidik karena laporan sudah dicabut pelapor.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira.

Disebutkan, ada surat perdamaian yang disepakati, oleh istri dari oknum PNS Diskominfo Bangka Barat.

"Iya benar jadi terkait video tersebut awalnya istri yang bersangkutan membuat aduan, lalu kita laksanakan pemeriksaan penyelidikan.

Namun istrinya ini, sudah mengatakan akan diselesaikan secara kekeluargaan," ujar AKP Ecky Widi Prawira, Kamis (25/4/2024).

AKP Ecky Widi Prawira memastikan terkait adanya surat perdamaian, tidak ada paksaan ataupun intervensi terkait langkah yang diambil oleh pelapor. 

"Sudah ada surat damai yang membuat kita tidak melanjutkannya, karena memang yang dirugikan ini adalah istri.

Jadi hak dari korban, mungkin mikir anak dan lainnya jadi pertimbangan.

Jadi kami tidak melaksanakan penyelidikan lagi, untuk surat perdamaian juga tanpa ada paksaan," jelasnya. 

Sementara itu terkait video syur berdurasi 3 menit 58 detik yang telah beredar, diungkapkan AKP Ecky Widi Prawira agar tidak terus disebarluaskan. 

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved