Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Tampang Yadi Tukang Bakso Asal Mranggen Perkosa Gadis 16 Tahun, Kecanduan Pakai MiChat

Tampang Yadi yang dihadirkan di hadapan awak media di Polrestabes Semarang jadi sorotan para wartawan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
istimewa
Sosok Yadi (23) Warga Sumberrejo, Mranggen, Demak menjadi tersangka pemerkosaan  anak. Tukang bakso ini melakukan pemerkosaan karena kebiasaan melihat video porno, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tampang Yadi yang dihadirkan di hadapan awak media di Polrestabes Semarang jadi sorotan para wartawan.

Pemuda 23 tahun itu baru saja melakukan aksi tak terpuji karena kebiasaan buruknya.

Ya ia gemar menonton  film porno dan pesan wanita open BO melalui aplikasi MiChat.

Namun, kala suatu saat hal itu tak bisa dilakukan, gadis berusia 16 tahun justru jadi pelampiasan dan diperkosa.

Baca juga: Inilah Tampang Yadi, Pemerkosa Gadis di Mess Karyawan Warung Bakso Semarang: Pengaruh Video Porno

Baca juga: Kronologi 3 Orang Pria Perkosa Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Pelat Merah

Korban berinisial DAS (16) warga asal Gunungkidul diperkosa tersangka di mess karyawan sebuah warung bakso di daerah Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.

Tersangka nekat melakukan pemerkosaan lantaran terinspirasi video porno. 

"Saya suka nonton video porno, maka ketika lihat korban tidur di kamarnya yang tidak terkunci nafsu saya langsung memuncak," ujar tersangka di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024). 

Warga Sumberrejo, Mranggen, Demak itu mengaku, melakukan pemerkosaan terhadap korban baru satu kali. 

Biasanya, ia melampiaskan nafsu bejatnya ke wanita pekerja seks (WPS) yang biasa dipesan di aplikasi Me Chat. 

Namun, ia tak dapat menahan nafsunya lebih lama terlebih di mess karyawan bakso itu korban sendirian. 

"Kami tidak ada hubungan pacar atau apapun. Dia juga sempat berontak saat saya perkosa," bebernya. 

Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri Yulianto menjelaskan, korban mengadu ke ibu angkatnya selepas aksi pemerkosaan tersebut. 

Ibu angkat korban lalu melaporkannya ke polisi.

"Kami lantas menangkap tersangka di warung bakso saat sedang bekerja," paparnya. 

Tersangka dijerat pasal 76 D junto 81 UU RI nomor 5 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved