Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Transaksi Narkoba Jenis Sabu Mulai Merambah ke Media Sosial, Terang-terangan Jual-Beli di Instagram

Satuan Narkoba Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meraih pencapaian gemilang dengan

Editor: muh radlis
tribunjateng/dok
ilustrasi sabu 

TRIBUNJATENG.COM - Satuan Narkoba Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meraih pencapaian gemilang dengan menangkap dua pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba.

R (26) dan AP (25), kedua pelaku ini diamankan pada Jumat (19/4/2024) pukul 16.30 Wita di BTN, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Kabar menggembirakan ini baru dirilis oleh pihak Polres Bulukumba pada Rabu (24/4/2024), menyoroti kesuksesan tim Opsnal Satuan Narkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 47,4455 gram yang terbungkus dalam plastik bening.

Barang haram tersebut ditemukan langsung di tangan kedua pelaku saat ditangkap.

Selain narkoba, polisi juga berhasil mengamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, menyampaikan bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Dari laporan informasi masyarakat, anggota polres melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga keduanya berhasil diamankan bersama barang bukti sabu," ungkap AKP Syamsuddin.

Lebih lanjut, Syamsuddin mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut melalui transaksi online melalui akun media sosial Instagram.

Jejaring media sosial itu sementara dalam penyelidikan dan pengembangan.

" Terkait pemilik akun Instagram yang disebut oleh pelaku, saat ini penyidik melakukan proses penyelidikan," kata AKP Syamsuddin, Rabu (24/4/2024).

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Polres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 2 Warga Bulukumba Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu di Instagram

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved