Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

Modus Wanita Minta Sertifikat Tanah Buat Jaminan Utang, Malah Dibalik Nama, 6 Orang Jadi Korban

Perempuan pelaku penipuan dan penggelapan soal tanah di Kabupaten Semarang, DSC (55), akhirnya berurusan dengan polisi.

TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
DIHADIRKAN - Pelaku penggelapan tanah di Kabupaten Semarang, DSC ditangkap polisi dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Kamis (25/4/2024). 

Pelunasan dilakukan bertahap atau dicicil hingga akhirnya tersisa Rp25.000.000.

Setelah Dawam hendak melunasi kekurangannya, pelaku sudah tidak bisa ditemui atau dihubungi.

Curiga dengan hal itu, Dawam datang ke BPN Kabupaten Semarang untuk mengecek status sertifikat tanahnya dan kaget lantaran status tanahnya sudah beralih nama orang lain dan sedang dalam agunan pada sebuah bank.

Setelah menempuh berbagai cara, akhirnya Dawam melaporkan hal itu ke pihak Polres Semarang pada 23 September 2023.

“Selanjutnya, ditetapkan DPO untuk pelaku saat itu,” imbuh Kasatreskrim.

Korban sendiri ditangkap warga atau korban lain saat berwisata di daerah Kecamatan Sumowono pada 15 April 2024 lalu hingga akhirnya dibawa ke Polres Semarang.

Setelah diperiksa polisi, diketahui terdapat lima korban lain yang semuanya merupakan warga Sumowono.

“Jadi total ada enam perkara yang kami selidiki. Satu perkara atas nama pelapor Dawam sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan,” sambung AKP Aditya.

Baca juga: Inilah Tampang NW, Oknum Pegawai BPN Yang Terlibat Jual Asrama Milik Negara ke Mafia Tanah

Kini, DSC harus ditahan dan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

AKP Aditya mengimbau kepada warga untuk lebih teliti dan berhati-hati soal utang piutang.

“Lakukan cek dan ricek untuk meminimalisir kerugian,” pungkas dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved