Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Tampang NW, Oknum Pegawai BPN Yang Terlibat Jual Asrama Milik Negara ke Mafia Tanah

Inilah tampang NW, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta yang terlibat kasus penjualan asrama mahasiswa ke mafia tanah.

Editor: raka f pujangga
Dokumentasi Kejati Sumsel
Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta berinisial NW ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Kejati Sumsel, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Inilah tampang NW, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta yang terlibat kasus penjualan asrama mahasiswa ke mafia tanah.

NW merupakan tersangka ke enam yang diduga ikut terlibat kasus tersebut.

Diketahui asrama mahasiswa Sumatera Selatan tersebut berada di Yogyakarta.

Baca juga: Jadi Menteri ATR, AHY Janji Gebuk Mafia Tanah

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka mengatakan, semula NW dipanggil penyidik Bidang Pidana Khusus (Bidpidsus) untuk dimintai keterangan.

Hasil dari pemeriksaan itu mengarah pada kesimpulan NW ikut terlibat.

"Penyidik meningkatkan status NW yang semula dari saksi menjadi tersangka karena menemukan alat bukti yang cukup," kata Vanny, Kamis (21/3/2024).

Vanny menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, NW pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang, selama 20 hari ke depan.

Penahanan itu merupakan hasil pertimbangan dari penyidik, di mana NW dikhawatirkan dapat melarikan diri atau pun menghilangkan alat bukti.

Dalam kasus itu, modus yang digunakan NW adalah ikut serta dalam transaksi jual beli pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

"Kasus ini terus dikembangkan dan sudah ada 46 saksi yang diperiksa," kata Vanny.

NW adalah orang keenam yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, dua notaris berinisial DK asal Yogyakarta dan EM asal Palembang juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Gebuk Mafia Tanah! Pesan Hadi Tjahjanto Kepada AHY yang Kini Jabat Menteri ATR/BPN

Asrama mahasiswa tersebut adalah aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diserahkan kepada Yayasan Batang Hari Sembilan.

Seharusnya, bangunan itu dijadikan sebagai tempat tinggal mahasiswa asal Sumsel yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta.

Namun, pada kenyataannya aset tersebut dijual kepada mafia tanah pada tahun 2015, hingga menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp 10 miliar. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved