Berita Purbalingga
Pria Purbalingga Ini Tak Tahu Diri, Sudah Dibantu Dipinjami Motor Malah Digadaikan
Polisi mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor di Purbalingga. Pelaku berinisial LCG (33) warga Kelurahan Bojong
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Polisi mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor di Purbalingga.
Pelaku berinisial LCG (33) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, diamankan berikut barang buktinya.
Kapolsek PurbaIingga, AKP Setiadi mengatakan tersangka melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor, Senin (15/4/2024).
Korbannya adalah Febrian Gimnastiar (23) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu meminjam sepeda motor kepada korban namun kemudian menggadaikannya tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan korban," ujar kapolsek kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilisnya, Kamis (25/4/2024).
Menurut kapolsek, saat kejadian tersangka datang ke rumah korban yang merupakan tetangganya.
Kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor untuk mengambil barang secara cash on delivery (COD).
Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji setelah selesai sepeda motor langsung dikembalikan.
"Namun setelah berhasil membawa sepeda motor korban, tersangka tidak kunjung mengembalikan.
Hingga korban melaporkan kejadian ke Polsek PurbaIingga setelah tiga hari sepeda motonya tidak dikembalikan," jelasnya.
Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek PurbaIingga kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi selanjutnya melakukan penyelidikan.
Tersangka berhasil ditangkap, Kamis (18/4/2024) pukul 19.00 WIB di wilayah Kelurahan Bojong, Kabupaten Purbalingga.
"Barang bukti yang disita diantaranya sepeda motor jenis Honda Vario bernomor polisi R-4358-EV, satu buah BPKB sepeda motor dan STNK sepeda motor," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor milik korban digadaikan kepada seseorang dengan nominal Rp2 juta.
Uang hasil gadai sepeda motor sudah habis digunakan.
Uang digunakan korban untuk membayar hutang dan membeli keperluan sehari-hari.
"Tersangka bukan merupakan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana," kata kapolsek.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP.
Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama lamanya empat tahun.
| Hari Kartini: Strategi Istri Bupati Purbalingga Menjaga Harmoni 'Ruang Sakral' Keluarga |
|
|---|
| Waspada! Gunung Slamet Memanas, Warga Diminta Waspada |
|
|---|
| Hantam 3 Rumah, Longsor Tewaskan Yanti saat Sedang Masak di Purbalingga |
|
|---|
| Kronologi Balita Tersesat saat Main Sendirian, Akhirnya Kembali ke Pelukan Nenek di Purbalingga |
|
|---|
| Efisiensi Anggaran Diperketat, Pemkab Purbalingga Kaji Skema WFH ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pelaku-Penipuan-Gadai-Motor-Tetangga-di-Purbalingga.jpg)