Berita Salatiga
Tarif Parkir di Kota Salatiga Naik Jadi Segini, Kadishub: Tak Perlu Bayar Jika Tak Dapat Karcis
Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga menerapkan penyesuaian tarif parkir baru di tepi jalan umum bagi semua jenis kendaraan mulai Kamis (25/4/2024).
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga menerapkan penyesuaian tarif parkir baru di tepi jalan umum bagi semua jenis kendaraan mulai Kamis (25/4/2024) kemarin.
Tarif parkir untuk sepeda motor kini dipatok Rp2.000 dari yang sebelumnya Rp1.000.
Sementara untuk mobil, naik menjadi Rp3.000 dari semula Rp2.000.
Baca juga: Pengakuan Jujur Tukang Parkir Semarang yang Viral saat Ditangkap Polisi: Untuk Mendukung Kinerja
Penyesuaian juga terjadi pada kendaraan bermotor roda enam yang kini dikenai Rp5.000.
Sedangkan, kendaraan bermotor lebih dari enam roda dihargai Rp12.000.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga, Sri Satuti mengatakan bahwa penyesuaian tarif parkir tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami dari Dinas Perhubungan yang mengampu dan melaksanakan Perda tersebut,” kata Sri Satuti kepada Tribunjateng.com, Jumat (26/4/2024).
Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan edukasi terhadap para juru parkir (jukir) untuk menambah pelayanan parkir.
Sri Satuti juga mengimbau kepada masyarakat bahwa tidak perlu membayar parkir apabila tidak menerima karcis parkir dari jukir.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat bahwa uang parkir yang mereka bayarkan masuk ke pendapatan daerah.
“Kami juga telah melakukan monitoring di lapangan untuk memastikan tarif parkir tersebut sudah berlaku,” imbuh Sri Satuti.
Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit beranggapan bahwa kenaikan tarif tersebut merupakan hal yang normal.
Menurut dia, tarif parkir di Kota Salatiga belum ada kenaikan selama puluhan tahun.
“Kami sudah melakukan studi banding di lain daerah, sudah saatnya naik.
Meskipun demikian, harus diimbangi dengan fasilitas dan juga harus disertai karcis sehingga bagi warga yang tidak mendapatkan karcis tidak harus membayar,” ungkap pria yang kerap disapa Bung Dance tersebut.
Sementara itu, seorang juru parkir di Kota Salatiga, Slamet Haryanto memahami bahwa selain ada warga yang bisa menerima kenaikan tarif parkir, namun juga ada yang mengeluhkan.
Meskipun demikian, Slamet mengaku akan memberikan pemahaman serta penjelasan kepada para pengguna jalan yang sedang memakirkan kendaraannya.
“Saya sampaikan dengan cara yang santun agar bisa diterima dengan baik,” kata dia.
Terkait parkir yang harus menggunakan karcis parkir, Slamet mengaku tidak keberatan lantaran sudah menjadi kewajibannya untuk mengeluarkan karcis parkir.
Baca juga: Makin Menjamurnya Parkir Liar di Banyumas Resahkan Warga, Ini Tanggapan Polisi dan Dishub
Dia juga mengenakan pakaian bertuliskan tanpa karcis parkir gratis.
Slamet menginginkan agar pihak Pemkot Salatiga juga bisa memberikan karcis dengan tepat waktu.
"Kemarin sudah disosialisasi dari Dishub dan Polres, intinya harus lebih baik lagi dalam melayani masyarakat pengguna parkir," pungkas dia. (*)
AJI Semarang Kecam Doxing dan Teror "Spam Call" Yang Menimpa Ilustrator Tribun Jateng |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Truk Pengangkut Telur di Jalan Lingkar Salatiga: Diduga Sopir Mengantuk |
![]() |
---|
Jurnalis Salatiga Jadi Korban Doksing Selepas Demo Bentrok dengan Polisi, Siapa Penyebarnya? |
![]() |
---|
Nasib 2 Ibu Hamil Warga Dekat Mapolres Salatiga Terdampak Gas Air Mata, Kapolres Minta Maaf |
![]() |
---|
Bukan Gentar, Ini Alasan Massa di Salatiga Batal Gelar Demo dan Pilih Audiensi ke DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.