Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Detik-detik Wanita Mafia Tanah di Semarang Ditangkap Warga, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Perempuan pelaku penipuan dan penggelapan tanah di Kabupaten Semarang, DSC (55), akhirnya berurusan dengan polisi seusai terpergok

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Reza Gustav Pradana
DIHADIRKAN - Pelaku penggelapan tanah di Kabupaten Semarang, DSC ditangkap polisi dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Perempuan pelaku penipuan dan penggelapan tanah di Kabupaten Semarang, DSC (55), akhirnya berurusan dengan polisi seusai terpergok dan diamankan warga yang merupakan satu di antara korban.

DSC ditangkap ketika berada di tempat wisata Sukorini, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang pada 15 April 2024.

Seorang pria yang menjadi satu di antara korban DSC, Edi Juwandiyanto mengaku mendatangi DSC seusai mengetahui DSC berada di wilayah Sumowono, perbatasan Kabupaten Semarang dan Kabupaten Temanggung.

Edi mengaku sebelumnya sudah menyebar informasi terkait identitas DSC kepada teman-temannya seusai DSC dinyatakan DPO oleh Polres Semarang.

Tangkapan layar video warga seusai memergoki DSC, pelaku penipuan dan penggelapan tanah di Kabupaten Semarang. DSC ditemui ketika sedang berada di tempat wisata Sukorini, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, 15 April 2024.
Tangkapan layar video warga seusai memergoki DSC, pelaku penipuan dan penggelapan tanah di Kabupaten Semarang. DSC ditemui ketika sedang berada di tempat wisata Sukorini, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, 15 April 2024. (IST)

“Inisiatif saya sebagai korban ingin ikut membantu kepolisian.

Yang menangkap saya sendiri karena gemas, DPO kok berani ngeluyur, kalau bukan orang sakti tidak bisa,” kata dia kepada Tribunjateng.com, Sabtu (27/4/2024).

Kronologinya, semula Edi mendapatkan informasi dari teman-temannya bahwa DSC sedang berada di wilayah Sumowono pada hari yang sama.

Edi yang saat itu berada di Kota Semarang langsung bergegas menuju lokasi yang dibagikan tersebut.

Setelah mengejar DSC menuju wilayah perbatasan Kabupaten Semarang dan Kabupaten Temanggung, Edi dan warga lain langsung mengetahui DSC berada di tempat wisata tersebut.

“Langsung kita halau.

Sempat ada perlawanan dari beliau, tidak terima ditangkap karena kita bukan aparat. 

Beliau juga telepon bekingan tapi saya tidak gentar,” lanjut dia.

Edi kemudian membawa DSC ke mapolsek terdekat hingga berujung pengamanan oleh anggota Polres Semarang. 

Perempuan tersebut sebelumnya melakukan penipuan dengan kedok meminjamkan uang kepada warga yang membutuhkan dana.

Pinjaman itu menggunakan jaminan sertifikat tanah milik warga yang dipinjami.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved