Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bejatnya Guru PPPK Ini, Sudah Beristri Tapi Malah Perkosa Siswinya, Diiming-imingi Nilai Tinggi

Sebuah skandal mengguncang Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, setelah seorang oknum

Editor: muh radlis
Tribunnews.com
ILUSTRASI Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah skandal mengguncang Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, setelah seorang oknum guru PPPK berinisial IL (31) dilaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan rudapaksa terhadap salah seorang muridnya di sebuah SMA.

Kasus ini memicu kecaman dan kekhawatiran di masyarakat setempat.

Menurut laporan, IL (31) dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 2 tahun, serta denda mulai dari Rp60 juta hingga Rp300 juta.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh, menyatakan bahwa video asusila yang beredar luas menjadi bukti utama dalam kasus ini.

Terkait kronologi peristiwa, Saleh mengungkapkan bahwa IL (31) diduga melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap muridnya, yang dikenal dengan inisial NA (16), sejak tahun 2022.

Meskipun IL mengklaim adanya hubungan suka sama suka antara keduanya, namun menurut pihak berwajib, hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

"Pelaku mengaku memang suka sama suka sejak 2022 lalu. Bahkan saat itu pelaku masih dalam kondisi bujangan," ungkap Saleh.

Namun, menurut Saleh, tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan karena seharusnya IL menjadi sosok yang melindungi muridnya, bukan melakukan tindakan yang melanggar hak asasi dan keamanan mereka.

"Tidak bisa dibenarkan juga. Karena korban masih di bawah umur. Sebagai guru tahu batasan dan norma. Bahkan seharusnya pelaku seharusnya melindungi muridnya sendiri," jelas Saleh.

Pelaku sudah ditahan di Mapolres Luwu untuk dilakuakan penyidikan.

Oknum guru PPPK inisal IL diduga melakukan hubungan layaknya suami istri selama satu tahun.

Aksi IL baru terbongkar pasca video asusilanya dengan NA tersebar.

Kepada wartawan, keluarga korban menerangkan, IL melakukan perbuatannya sejak Januari 2023.

"Pertama kali Januari 2023. IL pertama kali ajak NA ke wisma yang ada di Belopa. Setelah sampai, IL meminta masuk ke salah satu kamar," ujar Suriati.

Di dalam kamar, lalu pelaku IL meminta NA untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri.

"Katanya diiming-imingi dikasih nilai tinggi di sekolah," tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sudah Beristri, Oknum Guru PPPK di Luwu Rudapaksa Murid Terancam Penjara 15 Tahun

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved