Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

1.443 Mahasiswa Program Magang UMK Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Seribuan mahasiswa program magang Universitas Muria Kudus kini sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
BPJS KETENAGAKERJAAN KUDUS
Penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada mahasiswa magang Universitas Muria Kudus (UMK), Selasa (30/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – 1.443 mahasiswa Universitas Muria Kudus (UMK) yang mengikuti program magang pada 2024 telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Rektor UMK, Darsono mengatakan, didaftarkannya 1.443 mahasiswa yang magang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kepada mereka.

Dengan begitu, kata Darsono, mahasiswa bisa lebih tenang dalam menjalani program magang.

Baca juga: Hasil Liga 3 Nasional Persiku Kudus Vs Persipu FC, Zola Anggoro Cetak Hattrick, Skor Akhir 3-1

Baca juga: Desa Prambatan Lor Kudus Diusulkan Menjadi Pilot Project Pengelolaan Sampah Terintegrasi

“Mahasiswa bisa lebih tenang dengan adanya jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan selama menjalankan kegiatan di luar kampus atau pengabdian kepada masyarakat,” kata Darsono di sela-sela penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Lantai 5 Gedung J Kampus UMK, Selasa (30/4/2024).

Didaftarkannya mahasiswa magang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, mahasiswa magang wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan saat menjalani magang kerja.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Universitas Muria Kudus yang peduli dengan mengikutsertakan mahasiswa magangnya pada program BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Mulyono Adi Nugroho melalui Tribunjateng.com, Selasa (30/4/2024).

Mahasiswa magang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dilindungi dua jaminan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Untuk iuran peserta yaitu sebesar Rp16.800 per bulan.

“Bila mahasiswa magang mengalami risiko kecelakaan kerja, dari berangkat, saat magang, dan perjalanan pulang, akan mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis."

"Selain itu, bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian Rp 42 juta,” kata Nugroho. (*)

Baca juga: Rencana Demo May Day Buruh Jateng Besok Rabu di Semarang, Masih Menyoal UU Cipta Kerja

Baca juga: Rumah Erna Diobok-obok Maling Saat Ditinggal Sarapan, Pelaku Rusak Gerbang, Satu Laptop Digondol

Baca juga: Cerita Sarwendah Istri Ruben Onsu Idap Sinusitis, Ketahuan Saat Cek Kista Batang Otak

Baca juga: Alasan Ini, Manasik Haji di Kecamatan Kota Kudus Sengaja Digelar di Bawah Terik Matahari

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved