Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Fakta Baru Kasus Kematian Brigadir Ridhal, Ditemukan 3 Bungkus Tisu Magic

Fakta baru terungkap dari kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi.

Editor: rival al manaf
KOLASE/TRIBUN MEDAN
ISTRI Brigadir RAT Syok Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri di Mobil, Bukti Foto dan Video Ditutupi 

Kompolnas Pertanyakan Prosedur Permohonan Cuti Brigadir RAT

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan prosedur permohonan cuti terhadap Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

Diketahui, anggota Satlantas Polresta Manado itu mengakhiri hidupnya di dalam mobil Toyota Alphard di Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, saat sedang cuti.

Terkait dengan keberadaannya di Jakarta, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menyebut Brigadir RAT tengah cuti karena ada urusan keluarga atau kunjungan ke kerabatnya.

Pernyataan itu turut diperkuat Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono yang menuturkan Brigadir RAT dalam laporannya hanya menyampaikan pada pihaknya yakni untuk mengunjungi rumah kerabatnya di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Namun, istri Brigadir RAT, Novita Husain alias Osin membantah pernyataan pihak kepolisian tersebut.

Osin mengungkapkan, Brigadir RAT bertugas sebagai ajudan seorang polwan di Jakarta sejak tahun 2022.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Michael Irwan Thamsil mengatakan Brigadir RAT datang ke Jakarta untuk menjadi pengawal seorang pengusaha.

Dikatakan, Brigadir RAT sudah menjadi ajudan pengusaha di Jakarta sejak 2021 lalu.

Selama tiga tahun, Brigadir RAT menjadi ajudan tanpa izin tugas.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti lantas mempertanyakan keperluan korban sebenarnya di Jakarta.

"Apakah prosedur permohonannya sudah sesuai aturan? Tidak bisa dong main enak dibawa-bawa komandan. Keperluannya apa? Itu yang harus diperiksa oleh Propam," ujarnya, dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

"Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar? Ingat, Polisi digaji APBN. Penugasannya harus sesuai aturan. Tidak boleh seenaknya sendiri atau seenak komandan," lanjut dia.

Ia menuturkan bahwa tak boleh seorang anggota membawa senjata api (senpi) saat sedang cuti.

"Ada kesimpang-siuran antara keterangan istri almarhum dan keterangan kepolisian. Istri mengatakan BKO, kepolisian mengatakan cuti sejak 10 Maret. Nah, kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu," tuturnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved