Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pembunuhan

Misteri Pembunuhan Wanita yang Mayatkan Dimasukkan Koper, Akankah Dijerat Pembunuhan Berencana?

Akankah pelaku pembunuhan sadis yang mayatnya disembunyikan dalam koper akan terkena pasal pembunuhan berencana?

istimewa
Tampang AARN (kanan), pelaku pembunuhan wanita berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Bekasi, saat ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Terkuak identitasnya! 

TRIBUNJATENG.COM -- Akankah pelaku pembunuhan sadis yang mayatnya disembunyikan dalam koper akan terkena pasal pembunuhan berencana?

Diketahui bahwa hubungan antara pelaku dan korban, sementara diakui sebagai rekan kerja.

Tapi kenapa bila rekan kerja diketahui masuk kamar hotel, akankah sudah ada orang lain di dalam kamar hotel yang sudah menunggunya?

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran mengungkap alasan mengapa Ahmad Arif Ridwan Nuwloh AARN (28), pelaku pembunuhan wanita dalam koper tak dijerat pasal pembunuhan berencana.

Diketahui AARN kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang wanita berinisial RM (50).

Sosok pelaku pembunuhan atau dalang dibalik penemuan mayat dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tersebut.

Polisi mengungkap alasan mengapa pelaku pembunuhan wanita dalam koper, AARN belum dijerat dengan pasal pembunuhan berencana

Gurnald menyebut hingga kini penyidik belum menemukan bukti pembunuhan yang dilakukan AARN kepada korban sudah direncanakan sebelumnya.

Karena berdasarkan CCTV, koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan.

Akan berbeda jika AARN menyiapkan koper terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan, maka ia dapat dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Berdasarkan bukti yang ada, AARN sempat meninggalkan mayat korban di kamar hotel selama beberapa jam untuk mencari koper.

"Kalau koper, itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan."

"Dia masuk dulu, baru pergi untuk membeli koper. Dia sempat meninggalkan mayat di dalam kamar selama beberapa jam untuk mencari koper," kata Gurald.

Alasan itulah yang membuat polisi menjerat AARN dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan dilapis pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Untuk pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sendiri, dikenakan pada AARN karena tersangka mencuri uang perusahaan yang dibawa korban.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved