Berita Pembunuhan
Misteri Pembunuhan Wanita yang Mayatkan Dimasukkan Koper, Akankah Dijerat Pembunuhan Berencana?
Akankah pelaku pembunuhan sadis yang mayatnya disembunyikan dalam koper akan terkena pasal pembunuhan berencana?
TRIBUNJATENG.COM -- Akankah pelaku pembunuhan sadis yang mayatnya disembunyikan dalam koper akan terkena pasal pembunuhan berencana?
Diketahui bahwa hubungan antara pelaku dan korban, sementara diakui sebagai rekan kerja.
Tapi kenapa bila rekan kerja diketahui masuk kamar hotel, akankah sudah ada orang lain di dalam kamar hotel yang sudah menunggunya?
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran mengungkap alasan mengapa Ahmad Arif Ridwan Nuwloh AARN (28), pelaku pembunuhan wanita dalam koper tak dijerat pasal pembunuhan berencana.
Diketahui AARN kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang wanita berinisial RM (50).
Sosok pelaku pembunuhan atau dalang dibalik penemuan mayat dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tersebut.
Polisi mengungkap alasan mengapa pelaku pembunuhan wanita dalam koper, AARN belum dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Gurnald menyebut hingga kini penyidik belum menemukan bukti pembunuhan yang dilakukan AARN kepada korban sudah direncanakan sebelumnya.
Karena berdasarkan CCTV, koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan.
Akan berbeda jika AARN menyiapkan koper terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan, maka ia dapat dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Berdasarkan bukti yang ada, AARN sempat meninggalkan mayat korban di kamar hotel selama beberapa jam untuk mencari koper.
"Kalau koper, itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan."
"Dia masuk dulu, baru pergi untuk membeli koper. Dia sempat meninggalkan mayat di dalam kamar selama beberapa jam untuk mencari koper," kata Gurald.
Alasan itulah yang membuat polisi menjerat AARN dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan dilapis pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Untuk pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sendiri, dikenakan pada AARN karena tersangka mencuri uang perusahaan yang dibawa korban.
Sumiati Bantah Menantunya Terlibat Prostitusi: Suaminya di Luar Negeri bukan Dia Pelakunya |
![]() |
---|
Tragedi Menyayat Hati: Santri Meninggal Dunia Sambil Memeluk Al-Qur’an |
![]() |
---|
Polres Purbalingga Rekonstruksi 44 Adegan Kasus Pembunuhan di Baleraksa |
![]() |
---|
Update Pembunuhan 2 ABK Kakak Beradik di Karimunjawa Jepara, Polisi Serahkan 10 Tersangka ke Jaksa |
![]() |
---|
Cemburu Membara, Pria di OKU Bacok Suami Siri Mantan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.