Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Sempat Setubuhi Korban Lalu Ambil Uang Rp 43 Juta

Polisi mengungkap motif pembunuhan wanita yang mayatnya dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di Cikarang

Editor: muslimah
istimewa
Tampang AARN (kanan), pelaku pembunuhan wanita berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Bekasi, saat ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Terkuak identitasnya! 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi mengungkap motif pembunuhan wanita yang mayatnya dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di Cikarang.

Pelaku bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) sedangkan korban Rini Mariany (50).

Terungkap jika sebelum membunuh korban, pelaku juga sempat menyetubuhinya.

Motif karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca juga: Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang 1 Perusahaan dengan Korban, Polisi Ungkap Hubungan Mereka

Baca juga: Jelang Laga Timnas U23 Indonesia Vs Irak, Pratama Arhan Dapat Pesan Khusus dari Sang Ibu di Blora

Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, pelaku nekat melakukan hal ini karena terdesak ingin menikah.

"Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah."

"Karena korban sempat disetubuhi, diambil duitnya (duit kantor yang mau di setor ke bank)," kata Rovan kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Dilansir WartaKotalive.com, Rini diketahui bekerja sebagai kasir atau admin keuangan perusahaan sedangkan pelaku merupakan auditor.

Hal ini dibenarkan oleh AKBP Rovan Richard Mahenu.

"Iya, benar," ujar Rovan, secara singkat saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan uang yang berhasil pelaku ambil sebesar Rp 43 juta.

"Iya (uang) yang diambil pokoknya Rp 43 juta," jelasnya.

Kini, Ahmad Arif telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Untuk sementara, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," ucap Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.

"Untuk pasal yang kami terapkan sementara Pasal 338 dan 365 KUHP," terangnya.

TKP penemuan mayat wanita di dalam koper di Jalan Inspeksi Kalimalang Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4/2024).
TKP penemuan mayat wanita di dalam koper di Jalan Inspeksi Kalimalang Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4/2024). (istimewa)
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved